AESENNEWS.COM-BANDUNG, "Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Bandung berhasil mengamankan 14 tersangka pengedar narkoba yang menjual berbagai jenis obat terlarang menggunakan media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ke-14 tersangka. memanfaatkan kemudahan media sosial untuk berjualan dan menjaring komunikasi dengan pembeli.
"Modusnya mengunakan sosial media berkomunikasi bertransaksi melalui itu (media sosial) sejauh ini belum ada sampai ke jaringan penjara"ujar Kusworo di Mapolresta Bandung Selasa(22/2/2022)
Para tersangka kata Kusworo, tidak memiliki pasar pasti dari hasil penyelidikan, konsumen mereka berasal dari berbagai profesi.
Ini pemakai dan pengedar konsumennya mecam-macam mulai dari swasta, buruh dan karyawan biasa"jelasnya.
Selama dua pekan, tim Satreskoba Polres Bandung menerima penyalahgunaan narkoba.
Selama dua minggu kita menerima 13 laporan terkait narkoba di TKP yang berbeda, setelah pendalaman dan penyelidikan kami berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan berbagai latar belakang ada swasta karyawan, dan buruh dengan rata-rata usia Kisaran dari usia 21 tahun sampai dengan 33 tahun "kata Kusworo.
Satreskoba Polresta Bandung berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,81 gram, ganja seberat 27,42 gram, tembakau jenis gorila seberat 106,26 gram dan 374 obat-obatan golongan psikotropika.
Atas perbuatannya tersebut dijerat dengan pasal 114 dan pasal112 undang -undang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
" Kemudian bagi yang obat-obatan psikotropika itu dikenakan pasal 60 undang-undang no 05 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara "pungkas Kusworo(*) Fery