-->

popunder

no-style

Pemberantasan Rokok Ilegal Akan "Mandul" Jika Produksinya Masih Beroperasi.

AESENNEWS.COM
Thursday, April 21, 2022, 10:14:00 AM WIB Last Updated 2022-04-21T03:14:30Z
AESENNEWS.COM-BATAM , Maraknya Peredaran Rokok non cukai sepertinya tidak terbendung lagi di Kepulauan Riau Khususnya Kota Batam (21/04/2022).
Salah satu contoh merek rokok Non cukai seperti OFO Bold yang Banyak beredar di warung penjual eceran atau kios rokok dan diBadrol dengan harga Rp 10.000/Bungkus
Dan seharga Rp 90.000/slop.
Bisnis ini sangat menguntungkan bagi produsennya tetapi merugikan pemerintah dan bisa jadi produksi rokok yang Taat cukai akan Merasa ikut dirugikan.

Dalam pantauan awak media Aesennews.com Berbagai Merek Rokok Non cukai  Yang Beredar dilapangan Seperti REXO , H-Mild ,NISE , Luffman, Manchester, OFO Bold , dan Ray Yang harganya Cukup murah dibanding rokok berpita cukai dan lebih Menguntungkan Membuat Penjual Mempertunjukkan Barang tersebut secara Terang terangan dibeberapa toko dan kios  dibilangan wilayah Batam center dan wilayah Bengkong.

Hal ini pengawasan Bea Cukai Perlu Harus ditingkatkan lagi dan berharap Tidak ada "Main Mata" dalam penindakan Rokok ilegal yang semakin Marak dan terkesan dibiarkan beredar.

Walaupun Baru baru ini Bea Cukai mengeluarkan Rillis Penindakan Rokok ilegal dalam Rilis Pemberantasan Rokok Ilegal dikatakan Pada Periode Januari 2022 ke Periode Maret 2022 Bea Cukai Melaksanakan Program Operasi Gempur Rokok Ilegal. 

Dalam pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal itu,Bea Cukai Memakai Strategi Skema Cyber Crawling.Program Operasi Cyber Crawling, Bea Cukai Batam berhasil menindak 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari – Maret 2022, dengan rincian :
-periode Januari 2022, ada 34.000 batang 
-periode Februari 2022, ada 4.000 batang 
-periode Maret 2022 ,ada 27000 Batang.
Hal ini tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergi dengan Bea Cukai diWilayah lain yang ada di Indonesia.

Namun Masyarakat Berharap agar Bea Cukai tidak hanya melakukan Pemberantasan rokok Ilegal dilapangan saja  tetapi lebih kepada Perusahaan yang Memproduksi Rokok Ilegal tersebut.

"Kita Berharap Supaya tidak hanya Rokok Ilegal dan pelaku yang ditangkap tetapi Perusahaan pembuat rokoknya Harus digerebek dan Ditutup "

" Seharusnya Penegak hukum Juga Mesti Mengarah kepada Pabrik Produsen Pembuat Rokok Non Cukainya juga lah Bang.." ujar masyarakat Yang Tidak ingin diMuat namanya.

Untuk diketahui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 
NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI. Pada PASAL 54 sangat jelas Mengatakan bahwa :
" Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita 
cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan 
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai 
dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

Undang undang diatas seharusnya menjadi acuan setiap perusahaan-perusahan Produksi Rokok untuk segera menghentikan peredaran rokok Non cukai dikepulauan Riau khusus nya kota Batam.




Red: Kaperwil Kepulauan Riau (PAHALA GULTOM)
Komentar

Tampilkan

  • Pemberantasan Rokok Ilegal Akan "Mandul" Jika Produksinya Masih Beroperasi.
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x