Tim Kuasa hukum yang diketuai oleh Kamaruddin simanjuntak melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Laporan tersebut tercatat dengan nomor : LP / B / 0386 / VII / 2022 / SPKT / BARESKRIM POLRI, tanggal 18/7/2022.
Dalam laporan tersebut Tim Kuasa Hukum menyertakan sejumlah barang bukti diantaranya, surat permohonan Visum et Repertum dari Kapolres Jakarta Selatan yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pada pukul 17.00 wib.
Kemudian barang lainnya adalah Surat dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati berisi informasi ada lelaki berusia 21 tahun telah menjadi jenazah.
Surat keterangan Bebas COVID-19 yang diserah terimakan oleh Kombes polisi Leonardus Simatupang dari penyidik Utama Propam Polri.
Ini dijadikan barang bukti, ujar Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Josua.
Barang bukti lainnya sejumlah foto kondisi jenazah almarhum saat berada diruang jenazah dan pemberian formalin. Foto diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin saat jumpa pers kepada awak media.
(Nanang Jkt/Putra)