-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Terkait Gugatan Arosokhi Fakho, PTUN Medan Terbitkan Putusan Perkara

Aesennews Lampung
Thursday, September 8, 2022, 2:34:00 PM WIB Last Updated 2022-09-08T07:37:05Z

 

Aesennews.com, Sumatera Utara - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerbitkan Putusan atas Perkara dengan Nomor 54/G/2022/PTUN.Medan pada Tanggal, 6 September 22, terkait gugatan Arosokhi Fakho, Mantan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias) selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,  Jalan Bunga Raya No. 18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara, Selasa, 6/9/2022.


Majelis Hakim Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam amar Putusannya menyatakan:
1.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menghukum Penggugat dan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 567.400,- (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).

Berdasarkan pertimbangan atas putusan Majelis Hakim tersebut maka tindakan tergugat dalam hal ini Bupati Nias dengan menerbitkan surat Keputusan Bupati Nias dengan Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat kepada Arosokhi Fakho dari jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, sudah sesuai Peraturan dan perundang - undangan.

Pemberhentian Kepala Desa Hilimbana tersebut sesuai surat rekomendasi Bupati Nias pada tanggal 10 Februari 2022 dengan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias dan ditindaklanjuti dan juga teguran tertulis dari Camat Sogaeádu, Kab. Nias.

Adapun kronologi Gugatan Arosokhi Fakho kepada Bupati Nias tersebut berawal dari Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan hormat kepada Arosokhi Fakho, dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias.

Dengan surat keputusan tersebut, Arosokhi Fakho (Kades Hilimbana) merasa keberatan dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Tergugat Bupati Nias.

Kemudian, selaku tergugat Bupati Nias memberikan Kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi Kuasa dalam mengikuti proses hukum di Persidangan yang telah dilaksanakan secara hybrid (off line dan on line).

Proses persidangan perkara tersebut telah dimulai sejak tanggal 31 Mei 2022 dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat, dan tergugat melalui Kuasa Hukumnya juga telah menyampaikan Jawaban, Duplik Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN Medan.

Berdasarkan outusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut tentang Pemberhentian terhadap Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tertanggal 10 Februari 2022 sudah sesuai prosedur dan kewenangan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan dan per Undang-undangan.
(Robin)
Komentar

Tampilkan

  • Terkait Gugatan Arosokhi Fakho, PTUN Medan Terbitkan Putusan Perkara
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x