-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

ANALISIS KASUS DUGAAN DOUBLE SERTIFIKAT TANAH MANTAN WALIKOTA SEMARANG

AESENNEWS.COM
Wednesday, March 1, 2023, 9:48:00 PM WIB Last Updated 2023-03-01T15:20:58Z


AESENNEWS.COM - Nasional - Menurut sumber berita yang sudah dihimpun dari media detik.com saya dapat membaca dan menelaah kasus yang terjadi yaitu dugaan adanya double sertifikat pada tanah mantan walikota semarang yang terjadi di semarang jawa tengah. Saya telah menelaah komponen-komponen kejelasan mengenai kronologi timbulnya permasalahan tersebut dengan spekulasi yang saya jabarkan sebagai berikut ini :

Pada Jumat 21 Mei 2021 silam Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan sidang lapangan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Walikota Semarang, Sukawi Sutarip. Diketahui bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terkait sebidang tanah yang luasnya 675M² yang diatasnya sedang dilakukan pembangunan rumah huni oleh salah satu pengusaha yaitu Tan Yangky Tanuputra.

Dalam hal ini, pihak penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut yang saat ini sedang dilakukan pembangunan rumah adalah tanah miliknya, alasan yang mendasari walikota semarang menggugat adalah adanya kepemilikan sertifikat tanah tersebut dan walikota semarang, Sukawi Sutarip dan kuasa hukumnya tidak menerima hasil sidang lapangan yang digelar pada Jumat (21/05/22) silam, yang menyatakan bahwa “dirinya sudah sejak tahun 1990-an memiliki 34 kapling tanah di sana. Saat itu, kata Sukawi, belum ada perumahan mewah di lokasi itu. Tiga bidang tanah sempat mengalami doubel sertifikat dengan indikasi tanah tumpang tindih”.

Berbanding terbalik pula dengan tergugat yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya denan mengatakan bahwa  “kliennya membeli tanah itu dari developer perumahan tahun 2017. Dalam dokumen disebutkan luas tanah milik kliennya yaitu 675 m2 dan saat ini sudah mulai ada pembangunan. "Ini mau dibangun rumah huni,". Statmen ini didukung oleh adanya bukti sertifikat dan pernyataan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa “berdasarkan data obyek penggugat atas nama H. Sukawi dengan SHM Nomor 712 tidak ada dilokasi ini, melainkan ada disebelah selatan jalan, dan kami sudah menunjukan ukuran dan lelak sebenarnya’. Namun pihak penggugat tidak menerima hasil putusan yang telah di putuskan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai pemangku kebijakan.

Kemudian pihak penggugat melaporkan kasus ini ke pengadilan Negeri Semarang sebagai Tindak lanjut atas kasusnya. Kemudian Pihak penggugat selaku walikota semarang yang aktif dan masih menjabat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Semarang agar lanjutan persidangan persengketaan dilanjutkan ketika beliau sudah pensiun. Dilansir dari sumber lain penggugat berhasil memenangkan sidang dan menjadi pemilik sah atas hak tanah tersebut, namun kasus ini belum berhenti disitu saja, pasalnya pihak Tergugat (Tan Yangky Tanuputra)  dan Badan Penertanahan Nasional (BPN) Kembali mengajukan banding atas perkara tersebut.

1. Bagaimanakah sengketa pertanahan antara Sukawi dengan Tan Yangky Tanuputra dapat terjadi?

Dari analisis permasalahan yang telah di jabarkan diatas bahwa  dapat disimpulkan ada empat  analisis yang dapat dijelaskan di bawah ini :

a.       Analisis Akar Permasalahan ke 1 :

Pada analisis pertama ini dapat dijelaskan bahwa Pihak Tergugat (Tan Yangky Tanuputra) ketika membeli sebidang tanah tersebut yang luasnya mencapai 675M² pada 2017 silam dari developer/pihak ke tiga, bahwa tergugat  teridentifikasi tidak membuat crosscheck secara teliti akan sejarah atau asal-usul tanah tersebut sehingga mengakibatkan persengketaan antara pihaknya dengan mantan walikota semarang bahwa pihaknya juga mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya sejak tahun 1990 dan memiliki sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

b.      Analisis Akar Permasalahan  ke 2.

Pada analisis kedua ini dapat dilihat dari permasalahan di atas bahwa pihak pengugat (Walikota Semarang, Sukawi Sutarip) mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya sehingga mengugat ke pengadilan negeri semarang pada Jumat (21/5/2021).  sedangkan dalam siding lapangan yang digelar BPN, tergugat dan pengugaat, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanah miliknya bukan berada dilokasi tergugat (Tan Yangky Tanuputra) dan lokasi tanah penggugat  berada disebrang selatan jalan.

c.       Analisis Akar Permasalahan  ke 3.

Kemudian analisis ke tiga ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak  melakukan pendataan pengecekan ulang sertifikat tanah yang telah diterbitkan sehingga ini bisa diidentifikasi sebelum terjadinya persengketaan ini, sehingga dapat mengetahui apakah ada mafia tanah yang dilakukan oleh seseorang dibalik permasalahan ini. Jika saja pendataan yang dilakukan BPN secara teliti mungkin bisa saja terhindar dari mafia dan double sertifikat, karena sertifikat itu dikeluarkan oleh BPN tersebut.

d.    Analisis Konspirasi :

Dalam hal ini kenapa saya bisa berpendapat bahwa ada konspirasi pada kasus ini. Jika kita menelaah kasus tersebut seacara teliti dan seksama perkataan yang diungkapkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada saat sidang lapangan yang pada saat itu digelar dengan mengatakan bahwa :

1.       Pengukuran hingga sertifikat keluar merupakan kerja BPN sendiri.

2.       “Sesuai yang diarahkan BPN berdasarkan data obyek penggugat milik Pak Haji Sukawi dengan SHM nomor 712 tidak di sini, melainkan di sebelah selatan jalan sehingga menurut kami BPN sudah tunjukkan ukuran sebenarnya dan letaknya tidak di sini”.

3.       BPN turut menggugat/mengajukan banding atas hasil sidang yang dinyatakan pihak penggugat menang atas kasus persengketaan ini.

4.       Pihak BPN sudah mengklaim data sertifikat yang dikeluarkan sudah sesuai dengan pengukuran yang dilakukan pihaknya, namun pertanyaannya kenapa persidangan dapat dimenangkan oleh Penggugat yang notabene data tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan BPN?.

5.       Yang menjadi konspirasi lain adalah adanya pihak pengugat mengajukan agenda pelaksanaan sidang harus dilakukan setelah beliau tidak menjabat sebagai walikota semarang. Sehingga dapat  diidentifikasi, ini menimbulkan pertanyaan besar, kenapa harus demikian, Padahal beliau (walikota) bisa saja menjalani persidangan tersebut pada saat masih menjabat sebagai walikota. Sehingga saya bisa berspekulasi bahwa pihak penggugat sudah optimis akan memenangkan persengketaan ini dipersidangan tanpa status sebagai walikota, karena dilihat dari statmen yang disampaikan beliau bahwa “Rumah sebelah sana ada tiga, sudah menang," jelasnya. Itu berarti walikota sudah memenangkan tiga kali atas kasus persengketaan tanah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, kenapa sekelas Walikota bisa menguggat tanah milik warga sipil yang jelas-jelas tanah tersebut bukan milik dia (menurut BPN).

 

Jadi dapat ditarik kesimpulan dari kasus persengketaan tanah tersebut adalah karena adanya tumpang tindih data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak didata ulang atas kepemilikan sertifikat setiap tanah diwilayah tersebut. Dalam hal ini bisa saja berspekulasi bahwa adanya mafia tanah sehingga mengakibatkan double sertifikat atas tanah tersebut. Kemudian yang menjadi akar permasalahan adalah klaim dari pihak walikota terhadap tanah tersebut sedangkan dalam data yang tercantum dalam seftifikat lokasi tanah yang bersangkutan bukan di lokasi tersebut. Kemudian adanya kemungkinan pengaruh jabatan dari si penggugat sehingga memenangkan kasus persengketaan tanah ini.

 

2.    Bagaimana prosedur administrasi dalam permohonan hak atas tanah?

Jika merujuk pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973 pasal 1 tentang ketentuan-ketentuan tata cara pemberian hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan. Sebelum pada titik prosedur permohonan adminstrasi hak atas tanah terlebih dahulu kita harus memahami Langkah-langkah dari  permohonan hak atas tanah, siapa yang berhak memohon, kepada siapa permohonan tersebut dilayangkan, hak apa saja yang berhak dimohon, dan bagaimana proses permohonan tersebut berjalan.

a.       permohonan hak atas tanah.

adalah serangkaian suatu proses yang diawali dari masuknya surat permohonan dari pemohon kepada instansi atau pihak yang berwenang hingga sampai permohonan tersebut disetujui dan keluarnya sertifiakt ha katas tanah tersebut.

b.      siapa yang berhak memohon.

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia baik itu badan hukum maupun perorangan dapat melakukan permohonan hak atas tanah sesuai dengan UUPA yang berlaku.

c.       kepada siapa permohonan tersebut dilayangkan.

Permohonan tersebut ditujukan kepada setiap pemangku kebijakan atau pejabat daerah yang berwenang. Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1972 tentang pelimpahan wewenang hak atas tanah.

d.      hak apa saja yang berhak dimohon.

-          Yaitu tanah yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah yang diajukan.

-          Bagi warga negara Indonesia dapat memohon antara lain (hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai). Sama halnya dengan hak atas badan hukum.

e.      bagaimana proses permohonan tersebut berjalan.

Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 5 tahun 1973 tentang mengatur tentang tata cara pemberian  hak atas tanah beserta syarta-syaratnya antara lain :

-          Mengajukan surat permohonan hak

-          Fotocopy KTP (untuk hak nonbadan hukum)

-          Fotocopy AKTA Pengesahan dan Pendirian Badan Hukum (hak badan hukum)

-          Fotocopy Tanda bukti hak baik berupa (kohir ataupun yang lainnya)

-          Gambaran peta Polygon

-          Bukti perolehan hak secara beruntun sampai kepada pemohon.

-          Daftar tanah yang dimiliki pemohon (khusus tanah pertanian)

-          Ijin lokasi (keterangan ijin kepala inspektorat wilayah)

Dari syarat-syarat yang telah dilampirkan diatas setiap pemohon dan pemberi hak atas tanah harus melalui proses dan tahapan antara lain sebagai berikut ini :

1.       Setiap pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis yang ditunjukan kepada pejabat daerah dengan formulir yang sudah disediakan oleh instansi tersebut.

2.       Kantor daerah memeriksa surat permohonan dan meminta surat yang diperlukan. Antara lain (surat keterangan pendaftaran tanah, gambaran peta polygon, fatwa tata guna tanah, risalah pemeriksqaan tanah).

3.       Apabila berkas sudah sesuai, kantor pertanahan kabupaten langsung mengirimkan berkas kepada Gubernur/kepala daerah.

4.       Kemudian surat keputusan pemberian hak SKPH dikeluarkan oleh BPN Tingkat Provinsi atas nama Gubernur.

5.       Surat SKPH diberikan kepada pemohon.

6.       Pemohon memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam keputusan pemberian hak.

7.       Selanjutnya hak atas tanah tersebut didaftarkan dikantor pertanahan daerah setempat.

8.       Kemudian kantor pertanahan menerbitkan sertifikat atas hak tanah dan memberikan kepada pemohon atau pemegang hak atas tanah tersebut. 

Penulis : Asep 

Note : 

Dilarang mencopy paste sebagai jawaban dari tulisan/artikel ini tanpa seijin pemilik/penulis, karena setiap karya memiliki hak cipta yang dilindungi oleh Undang-undang.  Jadikan analisa ini sebagai referensi.

 

Sumber Referensi :

1.       MODUL ADM PERTANAHAN-ADPU4335.Hal 3.4, 3.5, 3.6, 3.7, 3.8, 3.9.

2.       MODUL ADM PERTANAHAN-ADPU4335.Hal 3.18, 3.19, 3.20, 3.21, 3.22, 3.23, 3.39, 3.40, 3.41, 3.43

3.       https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5577558/begini-kelanjutan-kasus-dugaan-dobel-sertifikat-tanah-eks-walkot-semarang.

4.       (BPN Mengajukan Banding) https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/225021278/mantan-walkot-semarang-menang-gugatan-perkara-sertifikat-tanah-ganda?page=

Komentar

Tampilkan

  • ANALISIS KASUS DUGAAN DOUBLE SERTIFIKAT TANAH MANTAN WALIKOTA SEMARANG
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x