AESENNEWS.COM - Nasional - Menurut sumber berita yang sudah dihimpun dari media detik.com saya dapat membaca dan menelaah kasus yang terjadi yaitu dugaan adanya double sertifikat pada tanah mantan walikota semarang yang terjadi di semarang jawa tengah. Saya telah menelaah komponen-komponen kejelasan mengenai kronologi timbulnya permasalahan tersebut dengan spekulasi yang saya jabarkan sebagai berikut ini :
Pada Jumat 21 Mei 2021 silam Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan sidang lapangan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Walikota Semarang, Sukawi Sutarip. Diketahui bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terkait sebidang tanah yang luasnya 675M² yang diatasnya sedang dilakukan pembangunan rumah huni oleh salah satu pengusaha yaitu Tan Yangky Tanuputra.
Dalam hal ini, pihak penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut yang saat ini sedang dilakukan pembangunan rumah adalah tanah miliknya, alasan yang mendasari walikota semarang menggugat adalah adanya kepemilikan sertifikat tanah tersebut dan walikota semarang, Sukawi Sutarip dan kuasa hukumnya tidak menerima hasil sidang lapangan yang digelar pada Jumat (21/05/22) silam, yang menyatakan bahwa “dirinya sudah sejak tahun 1990-an memiliki 34 kapling tanah di sana. Saat itu, kata Sukawi, belum ada perumahan mewah di lokasi itu. Tiga bidang tanah sempat mengalami doubel sertifikat dengan indikasi tanah tumpang tindih”.
Berbanding terbalik pula dengan tergugat yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya denan mengatakan bahwa “kliennya membeli tanah itu dari developer perumahan tahun 2017. Dalam dokumen disebutkan luas tanah milik kliennya yaitu 675 m2 dan saat ini sudah mulai ada pembangunan. "Ini mau dibangun rumah huni,". Statmen ini didukung oleh adanya bukti sertifikat dan pernyataan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa “berdasarkan data obyek penggugat atas nama H. Sukawi dengan SHM Nomor 712 tidak ada dilokasi ini, melainkan ada disebelah selatan jalan, dan kami sudah menunjukan ukuran dan lelak sebenarnya’. Namun pihak penggugat tidak menerima hasil putusan yang telah di putuskan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai pemangku kebijakan.
Kemudian pihak penggugat melaporkan kasus ini ke pengadilan Negeri Semarang sebagai Tindak lanjut atas kasusnya. Kemudian Pihak penggugat selaku walikota semarang yang aktif dan masih menjabat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Semarang agar lanjutan persidangan persengketaan dilanjutkan ketika beliau sudah pensiun. Dilansir dari sumber lain penggugat berhasil memenangkan sidang dan menjadi pemilik sah atas hak tanah tersebut, namun kasus ini belum berhenti disitu saja, pasalnya pihak Tergugat (Tan Yangky Tanuputra) dan Badan Penertanahan Nasional (BPN) Kembali mengajukan banding atas perkara tersebut.
1. Bagaimanakah sengketa pertanahan
antara Sukawi dengan Tan Yangky Tanuputra dapat terjadi?
Dari analisis
permasalahan yang telah di jabarkan diatas bahwa dapat disimpulkan ada empat analisis yang dapat dijelaskan di bawah ini :
a.
Analisis Akar
Permasalahan ke 1 :
Pada analisis pertama ini dapat dijelaskan bahwa Pihak
Tergugat (Tan Yangky Tanuputra) ketika membeli sebidang tanah tersebut yang
luasnya mencapai 675M² pada 2017 silam dari developer/pihak ke tiga,
bahwa tergugat teridentifikasi tidak
membuat crosscheck secara teliti akan sejarah atau asal-usul tanah tersebut sehingga
mengakibatkan persengketaan antara pihaknya dengan mantan walikota semarang
bahwa pihaknya juga mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya sejak tahun 1990
dan memiliki sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
b.
Analisis
Akar Permasalahan
ke 2.
Pada analisis kedua ini
dapat dilihat dari permasalahan di atas bahwa pihak pengugat (Walikota
Semarang, Sukawi Sutarip) mengklaim bahwa tanah tersebut
miliknya sehingga mengugat ke pengadilan negeri semarang pada Jumat
(21/5/2021). sedangkan dalam siding
lapangan yang digelar BPN, tergugat dan pengugaat, menurut Badan Pertanahan
Nasional (BPN) tanah miliknya bukan berada dilokasi
tergugat (Tan Yangky Tanuputra) dan lokasi tanah penggugat berada disebrang selatan jalan.
c.
Analisis Akar
Permasalahan ke 3.
Kemudian analisis ke tiga ini pihak Badan Pertanahan
Nasional (BPN) tidak melakukan pendataan
pengecekan ulang sertifikat tanah yang telah diterbitkan sehingga ini bisa
diidentifikasi sebelum terjadinya persengketaan ini, sehingga dapat mengetahui
apakah ada mafia tanah yang dilakukan oleh seseorang dibalik permasalahan ini. Jika
saja pendataan yang dilakukan BPN secara teliti mungkin bisa saja terhindar
dari mafia dan double sertifikat, karena sertifikat itu dikeluarkan oleh BPN
tersebut.
d. Analisis Konspirasi :
Dalam hal ini kenapa
saya bisa berpendapat bahwa ada konspirasi pada kasus ini. Jika kita menelaah
kasus tersebut seacara teliti dan seksama perkataan yang diungkapkan oleh Badan
Pertahanan Nasional (BPN) pada saat sidang lapangan yang pada saat itu digelar
dengan mengatakan bahwa :
1.
Pengukuran hingga sertifikat
keluar merupakan kerja BPN sendiri.
2.
“Sesuai yang diarahkan BPN
berdasarkan data obyek penggugat milik Pak Haji Sukawi dengan SHM nomor 712
tidak di sini, melainkan di sebelah selatan jalan sehingga menurut kami BPN
sudah tunjukkan ukuran sebenarnya dan letaknya tidak di sini”.
3.
BPN turut menggugat/mengajukan
banding atas hasil sidang yang dinyatakan pihak penggugat menang atas kasus
persengketaan ini.
4.
Pihak BPN sudah mengklaim data
sertifikat yang dikeluarkan sudah sesuai dengan pengukuran yang dilakukan
pihaknya, namun pertanyaannya kenapa persidangan dapat dimenangkan oleh
Penggugat yang notabene data tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan BPN?.
5.
Yang menjadi konspirasi lain
adalah adanya pihak pengugat mengajukan agenda pelaksanaan sidang harus
dilakukan setelah beliau tidak menjabat sebagai walikota semarang. Sehingga
dapat diidentifikasi, ini menimbulkan
pertanyaan besar, kenapa harus demikian, Padahal beliau (walikota) bisa saja
menjalani persidangan tersebut pada saat masih menjabat sebagai walikota.
Sehingga saya bisa berspekulasi bahwa pihak penggugat sudah optimis akan
memenangkan persengketaan ini dipersidangan tanpa status sebagai walikota,
karena dilihat dari statmen yang disampaikan beliau bahwa “Rumah sebelah sana
ada tiga, sudah menang," jelasnya. Itu berarti walikota sudah memenangkan
tiga kali atas kasus persengketaan tanah. Hal ini menimbulkan pertanyaan,
kenapa sekelas Walikota bisa menguggat tanah milik warga sipil yang jelas-jelas
tanah tersebut bukan milik dia (menurut BPN).
Jadi dapat ditarik kesimpulan dari kasus persengketaan
tanah tersebut adalah karena adanya tumpang tindih data di Badan Pertanahan
Nasional (BPN) yang tidak didata ulang atas kepemilikan sertifikat setiap tanah
diwilayah tersebut. Dalam hal ini bisa saja berspekulasi bahwa adanya mafia
tanah sehingga mengakibatkan double sertifikat atas tanah tersebut. Kemudian
yang menjadi akar permasalahan adalah klaim dari pihak walikota terhadap tanah
tersebut sedangkan dalam data yang tercantum dalam seftifikat lokasi tanah yang
bersangkutan bukan di lokasi tersebut. Kemudian adanya kemungkinan pengaruh
jabatan dari si penggugat sehingga memenangkan kasus persengketaan tanah ini.
2. Bagaimana prosedur administrasi dalam
permohonan hak atas tanah?
Jika merujuk pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973 pasal
1 tentang ketentuan-ketentuan tata cara pemberian hak atas tanah adalah hak
milik, hak guna usaha, hak bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan. Sebelum pada
titik prosedur permohonan adminstrasi hak atas tanah terlebih dahulu kita harus
memahami Langkah-langkah dari permohonan
hak atas tanah, siapa yang berhak memohon, kepada siapa permohonan tersebut
dilayangkan, hak apa saja yang berhak dimohon, dan bagaimana proses permohonan
tersebut berjalan.
a.
permohonan hak atas
tanah.
adalah serangkaian suatu proses yang diawali
dari masuknya surat permohonan dari pemohon kepada instansi atau pihak yang
berwenang hingga sampai permohonan tersebut disetujui dan keluarnya sertifiakt
ha katas tanah tersebut.
b.
siapa yang berhak
memohon.
Pada dasarnya setiap warga negara
Indonesia baik itu badan hukum maupun perorangan dapat melakukan permohonan hak
atas tanah sesuai dengan UUPA yang berlaku.
c.
kepada siapa permohonan
tersebut dilayangkan.
Permohonan tersebut ditujukan kepada
setiap pemangku kebijakan atau pejabat daerah yang berwenang. Berdasarkan Peraturan
Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1972 tentang pelimpahan wewenang hak atas tanah.
d.
hak apa saja yang berhak
dimohon.
-
Yaitu tanah yang belum memiliki
sertifikat hak atas tanah yang diajukan.
-
Bagi warga negara Indonesia
dapat memohon antara lain (hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai). Sama
halnya dengan hak atas badan hukum.
e.
bagaimana proses
permohonan tersebut berjalan.
Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 5 tahun
1973 tentang mengatur tentang tata cara pemberian hak atas tanah beserta syarta-syaratnya antara
lain :
-
Mengajukan surat permohonan hak
-
Fotocopy KTP (untuk hak
nonbadan hukum)
-
Fotocopy AKTA Pengesahan dan
Pendirian Badan Hukum (hak badan hukum)
-
Fotocopy Tanda bukti hak baik
berupa (kohir ataupun yang lainnya)
-
Gambaran peta Polygon
-
Bukti perolehan hak secara
beruntun sampai kepada pemohon.
-
Daftar tanah yang dimiliki
pemohon (khusus tanah pertanian)
-
Ijin lokasi (keterangan ijin
kepala inspektorat wilayah)
Dari
syarat-syarat yang telah dilampirkan diatas setiap pemohon dan pemberi hak atas
tanah harus melalui proses dan tahapan antara lain sebagai berikut ini :
1.
Setiap pemohon wajib mengajukan
permohonan tertulis yang ditunjukan kepada pejabat daerah dengan formulir yang
sudah disediakan oleh instansi tersebut.
2.
Kantor daerah memeriksa surat
permohonan dan meminta surat yang diperlukan. Antara lain (surat keterangan
pendaftaran tanah, gambaran peta polygon, fatwa tata guna tanah, risalah
pemeriksqaan tanah).
3.
Apabila berkas sudah sesuai, kantor
pertanahan kabupaten langsung mengirimkan berkas kepada Gubernur/kepala daerah.
4.
Kemudian surat keputusan
pemberian hak SKPH dikeluarkan oleh BPN Tingkat Provinsi atas nama Gubernur.
5.
Surat SKPH diberikan kepada
pemohon.
6.
Pemohon memenuhi semua
persyaratan yang tercantum dalam keputusan pemberian hak.
7.
Selanjutnya hak atas tanah
tersebut didaftarkan dikantor pertanahan daerah setempat.
8. Kemudian kantor pertanahan menerbitkan sertifikat atas hak tanah dan memberikan kepada pemohon atau pemegang hak atas tanah tersebut.
Penulis : Asep
Note :
Dilarang mencopy paste sebagai jawaban dari tulisan/artikel ini tanpa seijin pemilik/penulis, karena setiap karya memiliki hak cipta yang dilindungi oleh Undang-undang. Jadikan analisa ini sebagai referensi.
Sumber Referensi :
1.
MODUL ADM PERTANAHAN-ADPU4335.Hal 3.4, 3.5, 3.6, 3.7, 3.8,
3.9.
2.
MODUL ADM PERTANAHAN-ADPU4335.Hal 3.18, 3.19, 3.20, 3.21,
3.22, 3.23, 3.39, 3.40, 3.41, 3.43
3.
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5577558/begini-kelanjutan-kasus-dugaan-dobel-sertifikat-tanah-eks-walkot-semarang.
4. (BPN Mengajukan Banding) https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/225021278/mantan-walkot-semarang-menang-gugatan-perkara-sertifikat-tanah-ganda?page=