AESENNEWS.COM PANDEGLANG --Dalam rangka menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun 2023 ini,Camat Picung Sudah Berikan Himbauan Kepada Para Pedagang Untuk Tidak Membuka Usaha Jualan Makanan dan minuman Di Pagi Hari Dalam Bulan Ramadhan khususnya di Wilayah Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dipaparkan Camat Picung ,Arif Mahmud " Sebetul nya sebelum terjadi hal teguran dari pihak tokoh masyarak sekitarnya dari pihak kami sudah berikan himbauan kepada masyarakat khususnya para pedagang di sekitar wilayah picung untuk ber aktifitas jualan dalam keseharian nya supaya mengikuti aturan serta himbauan dari Pemerintahan Kabupaten Pandeglang ,untuk dapat menghargai umat muslim yang sedang menjalan kan ibadah puasa ucapnya kepada awak media Rabu (29-03-2023).
Masih dikatakan bahwa kejadian itu diluar nalar kami ,karena kami pun sudah berikan himbauan pada mereka dan melanjutkan amanah Bupati Pandeglang serta surat edaran dari kasatpol PP - Pandeglang tuturnya ,Arif Mahmud'
Dan dalam surat edaran tersebut mengingatkan di antara nya :
1. Para pengusaha ,Restoran, Rumah makan, Cafe , warung dan kantin,tidak melayani dan menyediakan / menjual makanan di tempat pada siang hari namun boleh buka pada sore hari pukul ,16.'00 WIB "
2.Pedagang Kembang Api dilarang menjual petasan /Mercon atau meriam spirtus.
3.Dapat menjaga ketertiban umum di bulan ramadhan setiap orang dilarang :
a.Kegiatan usaha yang dapat mengganggu kehikmatan dan kekhusuan di Bulan ramadhan .
b.Melakukan berbagai kegiatan yang berbau perjudian .
c.Menproduksi ,memperdagangkan dan meminum- minuman keras
d.Memproduksi , memperdagangkan dan atau menyembunyikan petasan.
e.Melakukan kegiatan hiburan di tempat umum yang tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan dan
f.Melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat
Dengan layangan surat edaran ini berharap kepada semua warga masyakat pandeglang khususnya bagi usaha dan pedagang agar surat edaran /himbauan yang di sampai kan ini, dapat dijadikan perhatian tegas nya .Arif Mahmud
Reporter : Abro -Tim