Banten Lebak. ~ Edarkan Obat Hexymer Tanpa Izin Edar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan Pelaku dan Barang bukti.
Pelaku DB (18) Warga Desa Sukasari, Cipanas, Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 115 (seratus lima belas) butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham S.Pd. mengatakan, "Ya jajaran Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar berikut barang buktinya," Ucap Malik, Rabu (29/3/2023).
"Pelaku DB (18) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (09/3/2023) pukul 16.00 wib di Kp. Nanggela Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak," ungkapnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 115 (seratus lima belas) butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam," terang Malik.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara," tukasnya.
Aesennewsbanten.com ~ Bryan/ Maisachrir/ Humas