Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (20/3/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah HS dan BS warga Kecamatan Sekampung Udik. Aksi penganiayaan, diduga dilakukan oleh para tersangka, terhadap Aipda Bambang, yang merupakan Personil Kepolisian Polres Lampung Timur.
Peristiwa pengeroyokan, diduga terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas penangkapan, terhadap DW, yang merupakan Terduga Pelaku Penganiayaan. "Korban sebenarnya telah berhasil menangkap tersangka DW, saat sedang berada disalah satu lokasi hajatan warga, di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, tetapi tiba - tiba sekelompok orang melakukan aksi pengeroyokan terhadap Personil Kepolisian kita," terangnya.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka, dan tersangka DW berhasil melarikan diri. Petugas Satuan Reskrim yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penegakan hukum, dan berhasil menangkap HS dan BS, yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban.
"Saat ini Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, masih melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan secara intensif terhadap ke-2 tersangka," tambahnya (ETN).