Maka di katakan oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kecamatan Saketi melalui Tlp.Selulernya,,,Rasik SE.MM" menjelaskan hal ini ,Kami perintahkan kasi Satpol PP Kecamatan untuk turun langsung ke lokasi dan memberikan teguran langsung dan sekaligus mengecek ulang yang kedua kalinya ke toko tersebut ucapnya.
" dengan janjinya yang pertama waktu datang di kntor kecamatan yang diwakilkan dari pihak toko dan juga dari perwakilan mengatakan hal untuk pemunduran bangunan toko dan juga akan memasang kembali Halte tempat penunggu Bus oleh pihak pemilik .
Namun sampai waktu yang dijanjikan tempo 10 hari tepat nya di Tgl.27-02 -2023 kini sudah melewati batas waktu nya tutur ,Rasik SE.MM.
Disisilain di jelaskan oleh Anggota Satpol PP kecamatan saketi, Sherman" Saya mewakili Kasi Tantrib kecamatan Saketi dari hasil turun kelokasi hari ini, Kamis 09-03-2023 .Alhamdulilah kami pun dalam hal ini disambut baik dan mendapat kan pesan dari pemilik bahwa akan segera dilaksanakan pembongkaran mundur bangunan tersebut yang parkiran nya diduga memakai badan jalan ucapnya .
Masih di paparkan dan jika teguran dari kami belum juga di indahkan kami mungkin akan melanjutkan ke kasat pimpinan kami yang ada di kabupaten pandeglang untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan perda dan intruksi nya pada kami pungkasnya,Suherman.
Sementara sampai saat ini awak media belum dapat bertemu dengan pihak pemilik toko tersebut karena beliau masih diluar kota dan untuk konfirmasi meminta hak jawabnya dan kami masih menggali untuk keterangan kelanjutan nya.
Reporter : Abro- Iwan