AESENNEWS.COM , PANDEGLANG -Terkait maraknya terhadap keberadaan MATEL yang telah Viral di media serta Whas App Group dan keluhan warga masyarakat Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Perlu adanya turun tangan dari pihak Aparatur Pemerintah dan Pihak Hukum .
Pasalnya dari keluhan warga masyarakat pamdeglang yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum Mata Elang alias matel yang tidak jelas arahan tujuan nya,Karena pakta dilapangan banyak warga konsumen yang merasa dirugikan dan kehilangan yunit motor nya yang pertanggung jawaban nya dengan tunggakan atau lambat bayar dengan sepihak di ambil paksa oleh pihak oknum matel yang aturan nya harus jelas dengan mempunyai ijin surat perintah dan tugas dari pihak lesing dengan sestim surat resmi dari pihak terkait dan bukan setim pengepungan di jalan.
Di katakan oleh panglima KKPMP -Pandeglang ,Bahwa Masuarakat itu harus berani lapir polisi amdaikan ada hal gamgguan dijalan dalam berkendaraan roda dua yang mengganggu dengan mengatas namakan perisahaan / Lesing yang memetintahkan oknum preman jalanan untuk menark yunit motor secara paksa tuturnya Jakani Junaedi kepada awak media,Jum'at (28-04-2023).
Masih dilanjutkan terkait menarik motor roda dua atau pun roda empat secara paksa dijalanan itu sama dengan pembegalan dan patit dilaporkan ke pihak hukum dan hal ini sering terjadi di wilayah polres kabupaten pandeglang dengan adanya oknum- oknum dep colektor/ Ekternal / Matel ( Mata Elang) yang masih bnyak berkeliaran dan meresahkan warga masyarakat pandeglang.
Bahkan pasalanya dalam sepekan ini sudah lebih dari empat (4) Orang yunit motornya di rampas dan di tarik secara paksa oleh oknum Matel tuturnya
Padahal di dalam undang-undang sudah dijelas kan dalam pasal 368 barang siapa yang mengambil milik orang lain bukan se utuhnya 368 ya kepemilikan atau memaksa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain di kenakan denda DIRI ,sesuai pasal yaotu Perampasan dengan kekeresan dengan ancaman hukumsn 5 tahun penjara .Maka sudah jelad apa bila oknum atau depkolektor jika melakukan penarikan paksa di jalanan maka jelas melangfar pasal tersebut tdsn begitu juga sudah melanggar UU pidusia tegasnya.
Reporter :Abro - Jali