AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - BANTEN. – Ulah beberapa desa yang mempihak ketigakan pekerjaan fisiknya, mulai menjadi sorotan aparatur penegak hukum. Disampaikan oleh Aminudin Sekjen Koalisi Mayarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi ( MAPPAK ) Banten “ bahwa Dana Desa (DD) tidak boleh dipihak ketigakan sebab DD bersifat swakelola.
“DD tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh pemborong) sebab DD bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK.” Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan,” kata Aminudin
Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa ( 4/4/2023). Aminudin “ menambahkan jika DD dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. “ Lebih lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima Kepala Desa ( Kades ) dari pihak ketiga (pemborong).
“Ketika DD dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan pemborong.” Ditakutkan ada indikasi komiten fee yang diterima Kades dari pihak ketiga,” tambah Aminudin.
Lanjut Aminudin, yang jelas menyerahkan pekerjaan DD pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. “Yang jelas menyerahkan pekerjaan DD pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“ Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Saya pastikan, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan,” tutup Aminudin .
Rep: Abro -Tim