Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Jum’at (28/4/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SI (41) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi Kekerasan seksual terhadap YI (41).
Peristiwa terjadi pada Rabu (26/04/23) pukul 17.00 Wib saat Pelaku yang datang kerumah korban dengan berpura - pura mencari suami korban untuk diajak kerja dan pelaku melihat korban yang memiliki keterbelakangan mental sendirian dirumahnya dan kemudian pelaku memaksa korban dengan kekerasan untuk dilakukannya perbuatan cabul terhadap diri korban, dan pelaku juga menggunakan kekerasan berusaha memperkosa korban.
Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban pada Selasa (26/4/23) Pukul 21.00 Wib.
Untuk saat ini tersangka dibawa ke Mako Polsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 Th 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Kapolres (ETN/Lampung).