AESENNEWS.COM. PANDEGLANG - Dengan piralnya dimedia dan whas app group ,hal penangkapan motor yang di duga secara ilegal oleh oknum matel yang mengatas namakan beberapa Lesing motor yang tidak jelas izin dan legalitasnya dan telah meresahkankan warga wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
Pasalnya dari keluhan warga masyarakat pamdeglang yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum Mata Elang alias matel yang tidak jelas arahan tujuan nya,Karena pakta dilapangan banyak warga konsumen yang merasa dirugikan dan kehilangan yunit motor nya yang pertanggung jawaban nya dengan tunggakan atau lambat bayar dengan sepihak di ambil paksa oleh pihak oknum matel yang aturan nya harus jelas dengan mempunyai ijin surat perintah dan tugas dari pihak lesing dengan sestim surat resmi dari pihak terkait dan bukan setim pengepungan di jalan.
Di katakan oleh Ketua Jaringan Aspirasi Banten ( JAMP-Banten) Banten.Sujana " -Bahwa Masyarakat itu harus berani lapor polisi andaikan ada hal gangguan di perjalansn di dalam berkendaraan roda dua maupun roda empat yang mengganggu, dengan mengatas namakan perusahaan / Lesing yang memetintahkan oknum preman jalanan untuk menark yunit motor atau mobil secara paksa tuturnya ,Sujana' kepada awak media,Jum'at (28-04-2023).
Masih dilanjutkan terkait menarik motor roda dua atau pun roda empat secara paksa dijalanan itu sama dengan pembegalan dan patut dilaporkan ke pihak hukum (APH)! dan hal ini sering terjadi di wilayah polres kabupaten pandeglang dengan adanya oknum- oknum dep colektor/ Ekternal / Matel ( Mata Elang) yang masih bnyak berkeliaran dan meresahkan warga masyarakat pandeglang.
Bahkan pasalanya dalam sepekan ini sudah lebih dari empat (4) Orang yunit motornya di rampas dan di tarik secara paksa oleh oknum Matel tuturnya
Padahal di dalam undang-undang sudah dijelas kan dalam pasal 368 barang siapa yang mengambil milik orang lain bukan se utuhnya 368 ya kepemilikan atau memaksa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain di kenakan denda DIRI ,sesuai pasal yaotu Perampasan dengan kekeresan dengan ancaman hukumsn 5 tahun penjara .Maka sudah jelad apa bila oknum atau depkolektor jika melakukan penarikan paksa di jalanan maka jelas melangfar pasal tersebut tdsn begitu juga sudah melanggar UU pidusia tegasnya.
Reporter :Abro - Jali