AESENEWS.COM - Seperti yang kita ketahui dalam Pasal 4 ayat 2 UUPA bahwa hak atas tanah adalah sebuah wewenang yang dipergunakan untuk kepentingan pemilik hak yang berhubungan dengan tubuh bumi, air serta ruang lingkup yang ada didalam dan diatasnya untuk keperluan kepentingan pemegang pemilik hak atas tanah tersebut dalam batas yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku.
Pada dasarnya hukum diindonesia sebelum disahaknnya UUPA bersifat dualistis yang bersumber pada hak adat atau ulayat, namun hak ulayat masih terdapat permasalahan yang tidak ada habisnya, untuk itulah disahkan nya UUPA agar permasalahan tersebut dapat diminimalisir karena adanya kepastian jaminan hak nya yang dituangkan pada UUPA yang berlaku.
Hak atas tanah sebelum disahkannya UUPA tertuang didalam Burgerljik Wetboek (WB) hak adat/ulayat sebagai berikut :
1.
A. Hak-hak tanah sebelum UUPA
menurut Burgerljik Wetboek (BW)
a.
Hak eigendom – 570 BW
Menyatakan bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk mempergunakan tanah/benda
sepenuhnya dan menguasi keseluruhan haknya asalkan semua itu tidak bertentangan
pada peraturan yang dibuat oleh instansi (penguasa).
b.
Hak Pakai – dalam pasa 821 BW
menyatakan bahwa hak ini diberikan
kepada organisasi, gerea-gereja, dan badan sosial untuk dipergunakan dalam
jangka waktu tertentu.
c.
Hak Opstal – Yaitu memiliki hak
atas bangunan (Rumah), tanaman diatas tanah milik orang lain yang diatur jangka
waktunya yakni selama 30 tahun. (S 1872 No 124).
d.
Hak sewa – hak sewa ini
pemerintah berwenang untuk menyewakan lahan negara kepada masyarakat untuk
digunakan sebagai perkebunan selama 20 tahun masa pakai.
e.
Erfpacht – pada pasal 720 BW
Menyatakan bahwa pemegang hak erfpacht memiliki hak untuk mengelola dan menikmati hasil
tanah/benda tersebut secara penuh.
f.
Hak pinjam – hak ini berlaku
untuk sebuh rumah sakit yang mendapatkan subsidi dari pemerintah hak ini diatur
pada S 1940 No 427.
Hak atas tanah
menurut hukum hak-hak adat/Ulayat –
hukum adat/ulayat memiliki kedudukan
yang paling penting pada masa sebelum UUPA disahkan itu karena hukum adat ini
memiliki sifat yang religius, ada dua
faktor pada hak adat yaitu :
1.
Sifat : Yaitu satu-satunya
benda yang keadaannya akan tetap utuh walaupun mengalami keadaan yang sifatnya
tidak baik, justru malah menjadi suatu keuntungan bagi masyarakat tersebut.
2.
Fakta :
a.
tempat bagi persekutuan warga
yang meninggal agar dikuburkan.
b.
Sebagai tempat tinggal roh-roh
leluhur.
c.
Sebagai tempat kehidupan kepada
persekutuan.
d.
Sebagai tempat tinggal
persekutuan.
e.
Sebagai tempat
Hak atas tanah
dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Hak Gogol yaitu hak yang diberikan
oleh gogol, hak gogol ini bersifat tetap dan dapat diwarsikan oleh si gogol
tersebut kepada keturunannya secara terus menerus kepada pemegang hak atas
tanah tersebut apabila sigogol tersebut meninggal dunia.
2.
Hak Grant adalah hak yang
diberikan oleh raja-raja kepada bangsa asing atau kolonial pada masa jaman
hindia-belanda.
Jadi hak tanah
sebelum disahkannya UUPA adalah hak yang berisikan sebuah wewenang yang
didalamnya meliputi larangan, dan aturan-aturan yang dibuat oleh penguasa kepada
pemilik hak atas tanah tersebut untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya yang
tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
B. Hak tanah
sesudah UUPA
Hak tanah
sesudah UUPA tertuang didalam UUPA pasal 4 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa “hak yang memberikan
wewenang kepada pemilik hak untuk mempergunakan, mengelola dan memanfaatkan
tanah tersebut yang sesuai dengan batas-batas yang tertuang dalam surat atau sertifikat
yang diberikan negara atas hak tanah tersebut”. Hak atas tanah tersebut
meliputi Hak milik, Hak guna usaha, hak guna bangunan, hak guna pakai, hak
sewa, hak membuka lahan, dan hak memungut hasil.
Adapun hak atas
tanah yang merujuk pada pasal 4 UUPA dapat dibedakan menjadi dua kelompok
diantaranya yaitu :
1.
Hak atas tanah primer yaitu hak
atas tanah yang asalnya dari negara, macam-macamnya terdiri :
a.
Hak Milik.
Adalah hak yang diberikan oleh negara
kepada pemilik hak untuk dapat menggunakan tanah tersebut yang sesuai dengan
sertifikat yang sudah diterbitkan.
b.
Hak Guna Usaha.
Hak guna usaha adalah hak yang
diberikan negara kepada pemilik hak untuk dapat mengusahakan tanah tersebut
dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dalam pasal 29 UUPA.
c.
Hak Guna Bangunan.
Hak guna bangunan adalah hak untuk
mendirikan bangunan diatas tanah milik negara atau tanah yang sifatnya bukan
pemilik hak (milik orang lain) dengan jangka waktu selama 30 tahun.
d.
Hak Pakai.
Hak pakai adalah hak yang untuk dapat
menggunakan, mengelola dan memetik hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau
tanah milik orang lain dengan waktu yang sudah disepakati oleh pemlik tanah dan
pemilik hak tanah tersebut.
2.
Hak tanah bersifat sekunder
yaitu adalah hak atas tanah yang asalnya dari milik orang lain diantarnya :
a.
Hak atas Guna Bangunan atas Hak
Pengelolaan
b.
Hak Guna Bangunan atas Hak Tanah
Milik.
c.
Hak Guna Pakai atas Tanah Hak Milik.
d.
Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan.
e.
Hak Gadai (Gadai Tanah).
f.
Hak Sewa atas bangunan.
g.
Hak membuka tanah dari hak tanah milik.
Pengaturan
mengenai Hak ulayat bagi masyarakat adat adalah sebagai berikut.
Sebelum
menjelaskan Hak ulayat bagi masyarakat perlu kita ketahui maksud dari Hak
ulayat tersebut, yakni Hak ulayat adalah segala hal yang dimiliki suatu golongan
masyarakat hukum adat untuk menguasai suatu tanah berserta isinya yang berada
pada lingkungan masyarakat tersebut. dan
Hak ulayat masyarakat adalah hak yang meliputi keseluruhan anggota pada
masyarakat tersebut (milik bersama) yang memiliki kewajiban untuk mengelola,
mengatur, dan memeliharanya serta menikmati hasilnya.
Merujuk
pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 menimbang bahwa “pengakuan
dan perlindungan atas hak ulayat yang
diatur dalam pasal 2” dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1.
Melakukan Identifikasi Masyarakat yang
tergolong dalam Hukum Adat.
Contoh
pelaksanaan idenfitikasi atas Hak Ulayat :
Dalam
tahapan ini walikota dan bupati bekerjasama melaksanakan identifikasi kepada
golongan masyarakat hukum adat yang merujuk pada pasal diatas sebagai berikut :
a.
Mengidentifikasi pada sejarah, hukum
adat, dan diwilayah tersebut.
b.
Mengidentifikasi kekayaan benda-beda
atau aset adat tersebut.
c.
Mengidentifikasi sistem pemerintahan
adat tersebut.
2.
Melakukan tahap verifikasi dan
validasi kepada masyarakat Hukum adat.
Contoh
Pelaksanaan :
Pada
tahapan ini pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan oleh panitia Hukum
Adat pada kota/kabupaten tersebut.
3.
Menetapkan Masyarakat sebagai Golongan
Masyarakat Hukum Adat.
Contoh
Pelaksanaan :
Setelah
melakukan kedua tahapan tersebut dilakukan, dan wilayah tersebut dinyatakan
masuk dalam kriteria Hukum Adat atau Hak Ulayat, penerima hak tersebut akan
mendapatkan hasil penetapan tersebut selama 30 hari ( Ayat 3 pemendagri no 52 tahun 2014).
Kesimpulan
:
Jadi dapat
disimpulkan bahwa hak atas tanah sebelum UUPA disahkan yang masih merujuk pada
hukum barat yang tertuang didalam Burgerljik Wetboek (WB) pada jaman kolonial
Hindia-Belanda yang berdasarkan pada hukum adat bahwa hukum diindonesia masih bersifat dualistis. Dan hukum tersebut
dinyatakan tidak berlaku lagi sejak UUPA diterbitkan. Dari keseluruhan pemaparan diatas dapat
disimpulkan juga bahwa Tanah ulayat dapat adalah segala hal yang dimiliki oleh
hukum adat pada masyarakat yang meliputi tanah dan segala manfaatnya untuk
dikuasai secara penuh oleh keseluruhan anggota masyarakat pada wilayah tersebut
dalam arti kata lain milik bersama, serta masyarakat dapat menikmati hasil
secara penuh dari tanah tersebut. Kemudian hak atas tanah ulayat dapat di ajukan
kepada pemerintah berwenang diwilayah tersebut dengan melalui tahapan-tahapan
yang sudah diatur oleh panitia pelaksana hak Hukum Adat yang tercantum dalam
Peraturan Mentri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014 sehingga tanah ulayat dapat
diakui secara tertulis dan resmi atas hak tanah tersebut oleh pemerintah
sebagai tanah adat.