-->

Iklan

Iklan
Iklan

no-style

Hak-hak atas tanah sebelum dan setelah UUPA disahkan serta pengaturan mengenai hak ulayat bagi masyarakat adat dan berikanlah contoh pelaksanaan hak ulayat tersebut

AESENNEWS.COM
Friday, April 28, 2023, 10:28:00 PM WIB Last Updated 2023-04-28T15:28:00Z

AESENEWS.COM - Seperti yang kita ketahui dalam  Pasal 4 ayat 2 UUPA bahwa hak atas tanah adalah sebuah wewenang yang dipergunakan untuk kepentingan pemilik hak yang berhubungan dengan tubuh bumi, air serta ruang lingkup yang ada didalam dan diatasnya untuk keperluan kepentingan  pemegang pemilik hak atas tanah tersebut dalam batas yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku.

Pada dasarnya hukum diindonesia sebelum disahaknnya UUPA bersifat dualistis yang bersumber pada hak adat atau ulayat, namun hak ulayat masih terdapat permasalahan yang tidak ada habisnya, untuk itulah disahkan nya UUPA agar permasalahan tersebut dapat diminimalisir karena adanya kepastian jaminan hak nya yang dituangkan pada UUPA yang berlaku.

Hak atas tanah sebelum disahkannya UUPA tertuang didalam  Burgerljik Wetboek (WB)  hak adat/ulayat  sebagai berikut :

1.       A. Hak-hak tanah sebelum UUPA menurut Burgerljik Wetboek (BW)

a.       Hak eigendom – 570 BW Menyatakan bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk mempergunakan tanah/benda sepenuhnya dan menguasi keseluruhan haknya asalkan semua itu tidak bertentangan pada peraturan yang dibuat oleh instansi (penguasa).

b.      Hak Pakai – dalam pasa 821 BW menyatakan bahwa hak ini  diberikan kepada organisasi, gerea-gereja, dan badan sosial untuk dipergunakan dalam jangka waktu tertentu.

c.       Hak Opstal – Yaitu memiliki hak atas bangunan (Rumah), tanaman diatas tanah milik orang lain yang diatur jangka waktunya yakni selama 30 tahun. (S 1872 No 124).

d.      Hak sewa – hak sewa ini pemerintah berwenang untuk menyewakan lahan negara kepada masyarakat untuk digunakan sebagai perkebunan selama 20 tahun masa pakai.

e.      Erfpacht – pada pasal 720 BW Menyatakan bahwa pemegang hak erfpacht memiliki  hak untuk mengelola dan menikmati hasil tanah/benda  tersebut secara penuh.

f.        Hak pinjam – hak ini berlaku untuk sebuh rumah sakit yang mendapatkan subsidi dari pemerintah hak ini diatur pada S 1940 No 427.

Hak atas tanah menurut hukum hak-hak adat/Ulayat  – hukum adat/ulayat  memiliki kedudukan yang paling penting pada masa sebelum UUPA disahkan itu karena hukum adat ini memiliki sifat yang religius, ada  dua faktor pada hak adat yaitu :

1.       Sifat : Yaitu satu-satunya benda yang keadaannya akan tetap utuh walaupun mengalami keadaan yang sifatnya tidak baik, justru malah menjadi suatu keuntungan bagi masyarakat tersebut.

2.       Fakta :

a.       tempat bagi persekutuan warga yang meninggal agar dikuburkan.

b.      Sebagai tempat tinggal roh-roh leluhur.

c.       Sebagai tempat kehidupan kepada persekutuan.

d.      Sebagai tempat tinggal persekutuan.

e.      Sebagai tempat

Hak atas tanah dibagi menjadi dua yaitu :

1.       Hak Gogol yaitu hak yang diberikan oleh gogol, hak gogol ini bersifat tetap dan dapat diwarsikan oleh si gogol tersebut kepada keturunannya secara terus menerus kepada pemegang hak atas tanah tersebut apabila sigogol tersebut meninggal dunia.

2.       Hak Grant adalah hak yang diberikan oleh raja-raja kepada bangsa asing atau kolonial pada masa jaman hindia-belanda.

Jadi hak tanah sebelum disahkannya UUPA adalah hak yang berisikan sebuah wewenang yang didalamnya meliputi larangan, dan aturan-aturan yang dibuat oleh penguasa kepada pemilik hak atas tanah tersebut untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

B. Hak tanah sesudah UUPA

Hak tanah sesudah UUPA tertuang didalam UUPA pasal 4 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa  hak yang memberikan wewenang kepada pemilik hak untuk mempergunakan, mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut yang sesuai dengan batas-batas yang tertuang dalam surat atau sertifikat yang diberikan negara atas hak tanah tersebut”. Hak atas tanah tersebut meliputi Hak milik, Hak guna usaha, hak guna bangunan, hak guna pakai, hak sewa, hak membuka lahan, dan hak memungut hasil.

 

 

 

 

 

 

 

Adapun hak atas tanah yang merujuk pada pasal 4 UUPA dapat dibedakan menjadi dua kelompok diantaranya yaitu :

1.       Hak atas tanah primer yaitu hak atas tanah yang asalnya dari negara, macam-macamnya terdiri :

a.       Hak Milik.

Adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik hak untuk dapat menggunakan tanah tersebut yang sesuai dengan sertifikat yang sudah diterbitkan.

b.      Hak Guna Usaha.

Hak guna usaha adalah hak yang diberikan negara kepada pemilik hak untuk dapat mengusahakan tanah tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dalam pasal 29 UUPA.

c.       Hak Guna Bangunan.

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah milik negara atau tanah yang sifatnya bukan pemilik hak (milik orang lain) dengan jangka waktu selama 30 tahun.

d.      Hak Pakai.

Hak pakai adalah hak yang untuk dapat menggunakan, mengelola dan memetik hasil  dari tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain dengan waktu yang sudah disepakati oleh pemlik tanah dan pemilik hak tanah tersebut.

 

2.       Hak tanah bersifat sekunder yaitu adalah hak atas tanah yang asalnya dari milik orang lain diantarnya :

a.       Hak atas Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan

b.      Hak Guna Bangunan atas Hak Tanah Milik.

c.       Hak Guna Pakai atas Tanah Hak Milik.

d.      Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan.

e.      Hak Gadai (Gadai Tanah).

f.        Hak Sewa atas bangunan.

g.       Hak membuka tanah dari hak tanah milik.

 

Pengaturan mengenai Hak ulayat bagi masyarakat adat adalah sebagai berikut.

Sebelum menjelaskan Hak ulayat bagi masyarakat perlu kita ketahui maksud dari Hak ulayat tersebut, yakni Hak ulayat adalah segala hal yang dimiliki suatu golongan masyarakat hukum adat untuk menguasai suatu tanah berserta isinya yang berada pada lingkungan masyarakat tersebut.  dan Hak ulayat masyarakat adalah hak yang meliputi keseluruhan anggota pada masyarakat tersebut (milik bersama) yang memiliki kewajiban untuk mengelola, mengatur, dan memeliharanya serta menikmati hasilnya.

Merujuk pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 menimbang bahwa “pengakuan dan perlindungan atas hak ulayat  yang diatur dalam pasal 2” dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

 

 

1.       Melakukan Identifikasi Masyarakat yang tergolong dalam Hukum Adat.

Contoh pelaksanaan idenfitikasi atas Hak Ulayat :

 

Dalam tahapan ini walikota dan bupati bekerjasama melaksanakan identifikasi kepada golongan masyarakat hukum adat yang merujuk pada pasal diatas sebagai berikut :

a.       Mengidentifikasi pada sejarah, hukum adat, dan  diwilayah tersebut.

b.      Mengidentifikasi kekayaan benda-beda atau aset adat tersebut.

c.       Mengidentifikasi sistem pemerintahan adat tersebut.

 

2.       Melakukan tahap verifikasi dan validasi kepada masyarakat Hukum adat.

Contoh Pelaksanaan :

Pada tahapan ini pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan oleh panitia Hukum Adat pada kota/kabupaten tersebut.

 

3.       Menetapkan Masyarakat sebagai Golongan Masyarakat Hukum Adat.

Contoh Pelaksanaan :

Setelah melakukan kedua tahapan tersebut dilakukan, dan wilayah tersebut dinyatakan masuk dalam kriteria Hukum Adat atau Hak Ulayat, penerima hak tersebut akan mendapatkan hasil penetapan tersebut selama 30 hari ( Ayat  3 pemendagri no 52 tahun 2014).

 

Kesimpulan :

Jadi dapat disimpulkan bahwa hak atas tanah sebelum UUPA disahkan yang masih merujuk pada hukum barat yang tertuang didalam Burgerljik Wetboek (WB) pada jaman kolonial Hindia-Belanda yang berdasarkan pada hukum adat bahwa hukum diindonesia  masih bersifat dualistis. Dan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak UUPA diterbitkan.  Dari keseluruhan pemaparan diatas dapat disimpulkan juga bahwa Tanah ulayat dapat adalah segala hal yang dimiliki oleh hukum adat pada masyarakat yang meliputi tanah dan segala manfaatnya untuk dikuasai secara penuh oleh keseluruhan anggota masyarakat pada wilayah tersebut dalam arti kata lain milik bersama, serta masyarakat dapat menikmati hasil secara penuh dari tanah tersebut. Kemudian hak atas tanah ulayat dapat di ajukan kepada pemerintah berwenang diwilayah tersebut dengan melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh panitia pelaksana hak Hukum Adat yang tercantum dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014 sehingga tanah ulayat dapat diakui secara tertulis dan resmi atas hak tanah tersebut oleh pemerintah sebagai tanah adat.

Komentar

Tampilkan

  • Hak-hak atas tanah sebelum dan setelah UUPA disahkan serta pengaturan mengenai hak ulayat bagi masyarakat adat dan berikanlah contoh pelaksanaan hak ulayat tersebut
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x