AESENNEWS - Semarang - Hadi Purwono Kepala Rumah Anti Koruspi LBH “ Jati Raga “ Wilayah Jawa Tengah dan Aris Munandar Kepala Rumah Anti Korupsi LBH “ Jati Raga “ Cab Jakpus keduanya hari ini melakukan jumpa Press terkait penolakan Oc Kaligis sebagai saksi ahli oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo dalam sidang praperadilan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Aris munandar mengatakan pendapat Oc Kaligis yang menyatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut dengan keterangan yang akan disampaikannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan Gubernur Papua Lukas Enembe itu adalah tidak benar,ngawur dan lucu banget ya ,Apa Oc Kaligis itu sudah mulai pikun ya ???? Mana mungkin KPK takut sama kamu Oc ,kamu saja pernah ditangkap KPK kok bisa bilang KPK takut sama kamu ,saya saja tidak takut sama kamu Oc Kaligis!!,'tutur Aris.
Aris Munandar Pengacara Kondang Kota Semarang tersebut mengatakan, seindonesia itu sudah tau kalau kamu itu Kuasa Hukumnya Lukas Enembe masak kamu mau jadi saksi ahlinya??? Itu kan perkara satu kesatuan Oc gimana sikh kamu Oc ,kamukan pakar hukum harusnya kan kamu sudah tau malah kamu pelintir-pelintir bilang KPK benci dan takut sama kamu,yunior seperti saya saja tidak takut sama kamu ,apalagi KPK ,kamu itu siapa tokh OC Kaligis ??,'tambah Aris.
Hadi Purwono senada dengan Aris , mengatakan KPK tidak takut dengan OC Kaligis lantaran kerap menyampaikan kritik,kritikmu itu seperti apa !! Hadi menjelaskan OC Kaligis mengatakan sebagimana dikutip pada sebuah media onlie "Saya ini masuk penjara karena hal yang tidak saya ketahui karena saya suka kritik KPK, KPK oknumnya korup saya bilang," ucap dia.
Atas pernyataan tersebut Hadi mengundang OC Kaligis ke Rumah Anti Korupsi LBH “ Jati Raga “ nanti kami kasih tau pasal –pasal apa saja yang menjeratmu,mungkin kamu sudah lupa ?? kamu itu melakukan kejahatan tindak pidana korupsi makanya ditangkap KPK jangan diputer –puter,'jelas Hadi.
Pada kesempatan ini pula baik Aris Munandar dan Hadi Purwono mengajak seluruh masyarakat di Jakarta dan Jawa Tengah yang peduli dengan pemberantasan korupsi untuk bergabung, Syaratnya cukup sederhana memiliki KTP ,Pria / Wanita Min 18 tahun , belum pernah melakukan atau sedang terlibat tindak pidana korupsi ,tidak harus Pengacara dan berlatar belakang pendidikan ilmu hukum ,bebas yang terpenting adalah peduli dengan pemberantasan korupsi dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 600.000,- silahkan untuk sementara hanya untuk wilayah Jakarta dan Jawa Tengah ,silahkan hubungi di No : 089509806913. 01-05-2023(Ad-Almaning)