AESENNEWS.COM - Kedudukan perbankan dalam sebuah jalur keuangan memang sangatlah memberikan sebuah arti yang sangatlah penting dalam pembangunan sebuah negara yang lebih makmur dan maju, peranan yang sangat penting tersebut mampu melancarkan ketahanan nasional. Lembaga yang memiliki wewenang penuh terhadap perbankan indonesia yakni Bank Indonesia (BI), Bank Indonesia memiliki fungsi untuk menjaga kelancaran dan kestabilan perekonomian secara menyeluruh yang mana didalamnya membina, mengawasi, membuah sebuah regulasi, pembayaran dan perbankan. Namun sejak tahun 2011 Bank Indonesia (BI) diambil sebagian wewenangnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Namun kedudukan atau posisi Bank Indonesia tetap sebagai perbankan yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyetabilitas keuangan negara dalam berbagai sekto terkhususnya ekonomi negara terlebih lagi dalam menghadapi permasalahan-permasalahan. Dalam pembagian tugas dan tanggung jawab terkait perbankan dan keuangan negara bank indonesia dan OJK memiliki kewenangan dan kedudukan diluar kepemerintahan. Dalam kekuasaan eksekutif juag tidak termasuk.
Lalu jika
merujuk kepada pertanyaan “bagaimana
kedudukan peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
peraturan perundang-undangan?”. Dibawah ini adalah pemaparannya.
1.
Kedudukan Bank Indonesia
dalam perundang-undangan.
Berbicara
tentang keududukan secara garis perundang-undangan maka tidaklah terlepas dari
pasal-pasal yang mengikatnya, maka fokus utama kita adalah yang merujuk kepada pasal-pasal
undang-undang. Pertama undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang mengatur tentang
bank sentral yang kemudian diganti menjadi undang-undang nomor 3 tahun 1999
tentang Bank Indonesia yang mana memposisikan Bank Indonesia sebagai lembaga
yang memiliki wewenang mengatur perekonomian dan pembangunan ketahanan nasional.
namun jika melihat Kedudukan dan fungsi Bank Indonesia dalam perundang-undangan
maka kita lihat pada UU Pasal 7 No 13 Tahun 1968 menyatakan beberapa kedudukan
diantaranya:
a.
Menjaga, mengatur dan
memelihara kestabilan keuangan.
b.
Memperlancar pembangunan
nasional.
c.
Bank Indonesia sebagai
sentral atau pusat perbankan lainnya yang ada diindonesia.
d.
Menjalankan fungsi bank
sebagai “Lander Of The Least Resort”
e.
Memperluas lapangan
pekerjaan
f.
Membina perbankan yang
berada diindonesia
g.
Mengeluarkan alat
pembayaran yang sah yang sesuai dengan perundang-undangan.
h.
Mencabut/memberikan ijin
kepada bank diindonesia
i.
Memberikan persetujuan
kepemilikan dan pengurusan bank.
j.
Memberikan ijin kepada
bank dalam menjalankan usaha bank.
2.
Kedudukan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
Sejalan
dengan amat yang tertuang didalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 yang mana sebagai
perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai
lembaga keuangan negara maka perlulah sebuah otoritas yang mampu menangani atau
mengawasi keuangan tersebut maka dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
bentuk dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan pada
tanggal 22 november 2011. OJK sendiri dibentuk untuk mengawasi bank indonesia
yang mana didalam pembentukannya dengan tujuan agar transparan, adil, teratur, akuntibel,
dan sistem keuangan yang akurat. Maka berikut ini adalah tugas atau kedudukan
OJK dalam UU Nomor 21 tahun 2011 diantaranya:
a.
Melakukan pengaturan dan
pengawasan
-
Kegiatan jasa keuangan
pada sektor perbankan
-
Kegiatan jasa keuangan
pada sektor pasa modal perusahaan
-
Kegiatan jasa keuangan
pada sektor pensiunan, pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
b.
Memberikan ijin kepada
usaha bank untuk mendirikan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, sumber
daya manusia dan lain-lain.
c.
Mengawasi dan mengatur
kemanan dalam aspek kehati-hatian diantaranya: managemen resiko keuangan, tata
kelola bank, prinsip nasabah, pencurian uang melalui digital, kejahatan
perbankan dll.
d.
Membuat Regulasi terhadap
bank indonesia tau bank-bank lainnya yang diatur untuk diawasi oleh OJK serta
lembaga keuangan swasta lainnya.
Kesimpulan:
Bank
Indonesia yang pertamakali pada tahun 1968 sebagai bank sentral yang memiliki
wewenang penuh terhadap perbankan indonesia yang lebih difokuskan kepada pembangunan
ketahanan nasional dalam segi perekonomian keuangan negara haruslah diawasi
oleh sebuah lembaga yang memiliki visi transparan, akuntibel, dan adil maka
dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga yang mengawasi
perbankan, bukan bank indonesia saja melainkan seluruh aspek perbankan baik
swasta maupun nonswasta. Fungsi dan keduanya memanglah berbeda namun keduanya
tetaplah memiliki wewenang dalam sektor keuangan negara agar tercipta keamanan
yang sama-sama berkaitan satu sama lain yang saling menjaga elektabilitas
lembaga yang berfokus kepada undang-undang nomor 21 tahun 2011 (OJK).
Sumber referensi :