-->

Iklan

Iklan
Iklan

no-style

Uraikanlah kedudukan peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?

AESENNEWS.COM
Wednesday, May 3, 2023, 11:11:00 AM WIB Last Updated 2023-06-13T04:57:24Z

AESENNEWS.COM - Kedudukan perbankan dalam sebuah jalur keuangan memang sangatlah memberikan sebuah arti yang sangatlah penting dalam pembangunan sebuah negara yang lebih makmur dan maju, peranan yang sangat penting tersebut mampu melancarkan ketahanan nasional. Lembaga yang memiliki wewenang penuh terhadap perbankan indonesia yakni Bank Indonesia (BI), Bank Indonesia memiliki fungsi untuk menjaga kelancaran dan kestabilan perekonomian secara menyeluruh yang mana didalamnya membina, mengawasi, membuah sebuah regulasi, pembayaran dan perbankan. Namun sejak tahun 2011 Bank Indonesia (BI) diambil sebagian wewenangnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Namun kedudukan atau posisi Bank Indonesia tetap sebagai perbankan yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyetabilitas keuangan negara dalam berbagai sekto terkhususnya ekonomi negara terlebih lagi dalam menghadapi permasalahan-permasalahan. Dalam pembagian tugas dan tanggung jawab terkait perbankan dan keuangan negara bank indonesia dan OJK memiliki kewenangan dan kedudukan diluar kepemerintahan. Dalam kekuasaan eksekutif juag tidak termasuk.

Lalu jika merujuk kepada pertanyaan “bagaimana kedudukan peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan perundang-undangan?”. Dibawah ini adalah pemaparannya.

1.    Kedudukan Bank Indonesia dalam perundang-undangan.

Berbicara tentang keududukan secara garis perundang-undangan maka tidaklah terlepas dari pasal-pasal yang mengikatnya, maka fokus utama kita adalah yang merujuk kepada pasal-pasal undang-undang. Pertama undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang mengatur tentang bank sentral yang kemudian diganti menjadi undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang mana memposisikan Bank Indonesia sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengatur perekonomian dan pembangunan ketahanan nasional. namun jika melihat Kedudukan dan fungsi Bank Indonesia dalam perundang-undangan maka kita lihat pada UU Pasal 7 No 13 Tahun 1968 menyatakan beberapa kedudukan diantaranya:

a.    Menjaga, mengatur dan memelihara kestabilan keuangan.

b.    Memperlancar pembangunan nasional.

c.    Bank Indonesia sebagai sentral atau pusat perbankan lainnya yang ada diindonesia.

d.    Menjalankan fungsi bank sebagai “Lander Of The Least Resort”

e.    Memperluas lapangan pekerjaan

f.     Membina perbankan yang berada diindonesia

g.    Mengeluarkan alat pembayaran yang sah yang sesuai dengan perundang-undangan.

h.    Mencabut/memberikan ijin kepada bank diindonesia

i.      Memberikan persetujuan kepemilikan dan pengurusan bank.

j.      Memberikan ijin kepada bank dalam menjalankan usaha bank.

 

 

2.    Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sejalan dengan amat yang tertuang didalam Undang-undang  nomor 23 tahun 2004 yang mana sebagai perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan negara maka perlulah sebuah otoritas yang mampu menangani atau mengawasi keuangan tersebut maka dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bentuk dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 november 2011. OJK sendiri dibentuk untuk mengawasi bank indonesia yang mana didalam pembentukannya dengan tujuan agar transparan, adil, teratur, akuntibel, dan sistem keuangan yang akurat. Maka berikut ini adalah tugas atau kedudukan OJK dalam UU Nomor 21 tahun 2011 diantaranya:

a.    Melakukan pengaturan dan pengawasan

-       Kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan

-       Kegiatan jasa keuangan pada sektor pasa modal perusahaan

-       Kegiatan jasa keuangan pada sektor pensiunan, pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

b.    Memberikan ijin kepada usaha bank untuk mendirikan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, sumber daya manusia dan lain-lain.

c.    Mengawasi dan mengatur kemanan dalam aspek kehati-hatian diantaranya: managemen resiko keuangan, tata kelola bank, prinsip nasabah, pencurian uang melalui digital, kejahatan perbankan dll.

d.    Membuat Regulasi terhadap bank indonesia tau bank-bank lainnya yang diatur untuk diawasi oleh OJK serta lembaga keuangan swasta lainnya.

Kesimpulan:

Bank Indonesia yang pertamakali pada tahun 1968 sebagai bank sentral yang memiliki wewenang penuh terhadap perbankan indonesia yang lebih difokuskan kepada pembangunan ketahanan nasional dalam segi perekonomian keuangan negara haruslah diawasi oleh sebuah lembaga yang memiliki visi transparan, akuntibel, dan adil maka dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan, bukan bank indonesia saja melainkan seluruh aspek perbankan baik swasta maupun nonswasta. Fungsi dan keduanya memanglah berbeda namun keduanya tetaplah memiliki wewenang dalam sektor keuangan negara agar tercipta keamanan yang sama-sama berkaitan satu sama lain yang saling menjaga elektabilitas lembaga yang berfokus kepada undang-undang nomor 21 tahun 2011 (OJK).

Sumber referensi :

1.    https://www.merdeka.com/jatim/fungsi-bank-indonesia-beserta-kedudukannya-dalam-negara-baca-lebih-lanjut-kln.html

2.    https://www.ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx#:~:text=Otoritas%20Jasa%20Keuangan%20(OJK)%20adalah,modal%2C%20dan%20sektor%20jasa%20keuangan

 

 

 

Komentar

Tampilkan

  • Uraikanlah kedudukan peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x