AESENNEWS.COM, Otonomi Daerah adalah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Namun, salah satu permasalahan yang mengiringi pelaksanaan Otonomi Daerah adalah maraknya korupsi yang terjadi tidak hanya di pemerintah pusat tetapi juga di pemerintah daerah. Korupsi yang dilakukan penyelenggara negara bukan hanya kejahatan biasa tetapi menunjukkan tata kelola pemerintahan yang buruk. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip good and clean governance. Untuk mengurangi korupsi dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, beberapa saran dapat dilakukan, seperti:
1. Menciptakan pejabat dan pemimpin yang berintegritas dan berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini dapat dilakukan melalui proses seleksi yang ketat dan program pelatihan yang menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan langkah-langkah antikorupsi.2. Membangun sistem check and balance untuk mencegah korupsi. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan lembaga antikorupsi independen yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili para pejabat yang korupsi.
3. .Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dapat dilakukan dengan mewajibkan pejabat pemerintah untuk mengungkapkan aset dan pendapatan mereka, dan dengan membuat operasi pemerintah lebih transparan dan dapat diakses publik.
4. Mempromosikan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan warga dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah, dan dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk melaporkan korupsi dan meminta pertanggungjawaban pejabat.
5. Memperkuat kerangka hukum untuk mencegah dan menghukum korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberlakukan dan menegakkan undang-undang yang mengkriminalkan korupsi dan memberikan hukuman yang berat bagi pejabat yang korupsi.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, pemerintah dapat membantu memastikan bahwa Otonomi Daerah dilaksanakan dengan cara yang mempromosikan pemerataan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik, daripada korupsi dan tata kelola pemerintahan yang buruk..