AESENNEWS.COM, JAKARTA -- Roni Bahroni, salah seorang pendiri Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Banten, menanggapi singit adanya pernyataan Hamdan Zoelva, kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, yang mengomentari upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko ke MA.
Dipapar kan Roni Bahroni , dalam video berdurasi 2 menit 23 detik yang tersebar di kalangan wartawan ini, tampak sedang bersama para koleganya dari Partai Demokrat.
Hal dukungan Langkah PK Moeldoko, Salah Seorang Pendiri Demokrat Pandeglang Beri Kesaksian
Pemutar Vide
“Kami sengaja datang ke jakarta dari provinsi banten, turut hadir dalam rangka acara "Kegiatan Sosial Plaksanaan Donor Darah pada Hari Sabtu Tgl.24 Juni 2023 di Kantor Demokrat Jl.Pemuda Jakarta yang dulu SBY kita calonkan untuk Presiden 2 priode " dan Alhamdulilah yang hadir ada dari NTB,dari Provinsi Banten,dari Jawa Timur,Jawa Tengah,Jawa Barat,Lampung ,Jakarta dan Dari lain nya semua itu untuk mengenang perjuangan kita semua dari masa lalu hingga sekarang yang tidak akan pernah padam, dimana disini tercatat sejarah bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah kita hantarkan menjadi presiden untuk kedua kali (2 periode), jadi ibarat kita napak tilas, kemudian kita dari Banten sengaja kesini membawa rombongan kurang lebih 100 orang,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang itu mengawali pernyataan tuturnya.
"Roni kemudian menyampaikan kritikannya terkait pernyataan Hamdan Zoelva, kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, yang menyebut bahwa PK yang diajukan kubu Moeldoko harus dimenangkan oleh kubu AHY karena tidak adanya novum.
“Saya sebagai orang yang tidak mengerti hukum, menurut saya (PD kubu Moeldoko) tidak pernah dikalahkan atau dimenangkan artinya kita NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kalau NO itu berarti belum pernah digunakan atau belum pernah di bahas, jadi artinya itu masih baru, justru terbalik sekarang apa alasan majelis hakim nanti di pengadilan tidak memenangkan kita,” ujar Roni.
Dan Roni Bahroni juga menganalogikan seseorang yang menikah, lalu batal, sementara kedua mempelai tersebut sebelumnya belum pernah bersentuhan.
“Saya contohkan kalau kita nikah lalu batal pernikahannya, sementara belum di apa-apain, di pegang aja belum pernah, kalau begitu masih baru itu artinya NO, tapi pakar hukum seperti tidak paham NO ini,” sebutnya.
Roni juga menyangkal pernyataan AHY yang ia sebut tidak mengerti hukum, karena mengklaim kemenangan 16-0 pihaknya atas kubu KLB.
“Demokrat KLB belum pernah kalah, apalagi 16-0. Maka pernyataan AHY yang menyatakan 16-0 itu artinya AHY sama sekali tidak paham hukum, karena KLB berstatus NO jadi draw 0-0, disini AHY telah membodohi masyarakat,” kara Roni.Selasa ( 27-06-2023.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva, yakin akan menang melawan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, bukti-bukti baru yang diajukan sebagai novum dalam PK tersebut merupakan hal-hal yang telah ada dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana majelis hakim tidak mengabulkan gugatan yang diajukan pihak Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pungkasnya .
Reporter : Atep Sururi - Tim