Akibatnya korban Yunida yang memang merupakan sahabat terduga pelaku menderita kerugian ditaksir hingga mencapai Rp 21.255.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima puluh Lima Ribu Rupiah).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. pada Rabu (14/6/2023).
Lanjutnya, penangkapan terduga GW berdasarkan laporan korban Yunida tertuang pada Laporannya LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2017.
GW adalah warga jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, awalnya Selasa 12/5/2017 sekitar pukul 11.30 wib mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam emas.
Dikarenakan sudah saling kenal baik, korbanpun meminjamkan nya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan, namun hingga berapa kali jatuh tempo terduga GW tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang, hingga selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara," terang kasat.
Terhadap terduga pelaku baru dapat kita tangkap pada Rabu 13 Juni 2023 pukul 09.00 wib saat dirinya berada disebuah warung sedang santap pagi Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan oleh anggota Pidum dan langsung kita amankan ke Mapolres.
Barang bukti yang kita sita dari terduga pelaku berupa 1 (satu) lembar fhoto copy kwitansi dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim (Putra/Lampung).