-->

popunder

no-style

Siaran Pers Kejaksaan Agung: Peran Bidang Datun Kejaksaan Dalam Mengawal Proyek Strategis Nasional

Aesennews Lampung
Tuesday, July 4, 2023, 8:27:00 PM WIB Last Updated 2023-07-04T13:27:57Z

Aesennews.com, Jakarta - Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan / pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.


Bidang Datun Kejaksaan harus dapat mengambil momentum ini mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Bidang Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2016 di Bogor, Jawa Barat.


Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal. JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).


Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia mencegah. Bukan hanya dari sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, tetapi juga dari sisi tumpang tindih regulasi, kata Jamdatun seperti dilansir dalam rilis Bidang Datun, Kejaksaan Agung.


Eksistensi Bidang Datun Kejaksaan telah dirasakan oleh banyak pihak, terutama kementerian / lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara. Tahun 2017 ini Bidang Datun Kejaksaan melakukan pendampingan ke beberapa proyek strategis nasional seperti Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek oleh PT Adhi Karya senilai Rp.23,4 triliun, pembangunan Pelabuhan Kijing, Sorong, dan CBL oleh Pelindo senilai Rp.10,8 triliun, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) senilai Rp.75,9 triliun, Tol Trans Sumatera (8 ruas) oleh PT. Hutama Karya senilai Rp.81 triliun dan pembangunan Kilang Minyak Tuban Pertamina senilai Rp.108 triliun. 


Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan merupakan bentuk sumbangsih kami dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik, kata Jamdatun (Nanang).

Komentar

Tampilkan

  • Siaran Pers Kejaksaan Agung: Peran Bidang Datun Kejaksaan Dalam Mengawal Proyek Strategis Nasional
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x