Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Oknum Pamong Di Lampung Timur Diringkus Polisi -->
  • Jelajahi

    Copyright © aesennews.com - Terarah Secara Aktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    dlm artikel

    hr

    kris

    Iklan

    Close Ads Here
    -->
    Close Ads Here
    -->

    Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Oknum Pamong Di Lampung Timur Diringkus Polisi

    Aesennews Lampung
    Tuesday, August 29, 2023, 10:03:00 AM WIB Last Updated 2023-08-29T03:24:08Z

    AESENNEWS.COM, Lampung - Satuan tugas Kepolisian gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur, menangkap seorang oknum Ketua RT, karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan, terhadap anak dibawah umur.


    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi, pada Selasa (29/8), menjelaskan bahwa inisial Ketua RT yang menjadi tersangka adalah NG (63) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.


    Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 2 bocah, yaitu Y (9) dan A (8), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SD.


    Peristiwa pencabulan terhadap 2 bocah tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka, pada Senin (28/8) sekitar pukul 16.00 sore, diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.


    Aksi pencabulan yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara memeluk dan mencium ke-2 korban ini, ternyata diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam.


    Warga masyarakat yang merasa emosi, sempat berkumpul disekitar lokasi tempat tinggal tersangka, dan Petugas Kepolisian gabungan Satuan Polairud Polres Lampung Timur, serta Polsek Labuhan Maringgai, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian.


    Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tersangka saat ini diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


    Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah menyita beberapa pakaian para korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut (ETN).

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini