"Modus pelaku membuat orderan fiktif, lalu meminta reseller konter di Lampung Tengah untuk menalangi belanjaan 20 reseller konter senilai Rp. 134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah)," kata Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Akp Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M. Kapolsek mengatakan, perbuatan pelaku AS telah dilaporkan ke polisi dan sudah ditangkap Polsek Terbanggibesar pada Senin, 18 September 2023.
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku tak tahan karena terlilit hutang.
Pelaku adalah karyawan Awong Cell yang berlokasi di jalan proklamator raya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Pelaku pun membuat siasat jahat dengan membuat orderan fiktif mengatas Namakan konter Awong Cell dan menawarkan stok barang unit HP, speaker, dan aksesoris HP.
"Korban pelaku adalah 20 konter reseller di Lampung Tengah yang biasa mengambil barang di Awong Cell," katanya. "Dengan memanfaatkan pekerjaannya, pelaku menawarkan stok unit HP, Speaker, dan aksesoris ponsel kepada para korban," ujarnya.
Namun, lanjut kapolsek, pelaku meminta pembayaran lebih awal dengan mentransfer ke rekening atas nama pelaku AS melalui bank BCA. Dengan alasan rekening konter Awong Cell sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan transaksi.
"Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, 20 konter reseller percaya saja, dan menyetor uang dengan total Rp.134 juta," ujar kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, para reseller mulai curiga saat barang pesanan tak kunjung datang. Sedangkan uang sudah disetor semuanya ke rekening pelaku.
Akhirnya, para korban mendatangi boss Awong Cell dan melayangkan komplain karena barang tak kunjung dikirim. "Pemilik Awong Cell kaget karena merasa tidak mengajukan order resmi, dan tidak menerima modal belanjaan apapun dari reseller," ujarnya.
Akhirnya salah satu korban melaporkan pelaku ke Polsek Terbanggibesar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2023/ SPKT/ POLSEK TEBAS/ POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG Tanggal 16 September 2023.
Menyikapi laporan korban, polisi langsung menyelidiki aksi penipuan yang dilakukan pelaku dan melacak keberadaannya.
Pada Senin, 18 September 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil melacak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AS.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan motif kejahatan pelaku karena tak tahan terlilit hutang," ujarnya.
Kini pelaku berikut barang bukti daftar piutang customer diamankan di Polsek Terbanggibesar.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya (red).