-->

popunder

no-style

PEMKAB KUDUS RESMI HENTIKAN PRAKTEK OPEN DUMPING di TPA TANJUNG REJO, KEC.JEKULO KAB.KUDUS,BERLAKUKAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH BARU

Monday, August 3, 2026, 7:26:00 PM WIB Last Updated 2026-08-03T12:27:03Z
AESENNEWS.COM,KUDUS– Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah awal menuju penerapan sistem controlled landfill sebagai upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Penghentian sistem open dumping ditetapkan melalui Surat Pemberitahuan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor 600.4/2519/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Kudus.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026.

Menurutnya, kondisi TPA Tanjungrejo yang telah mengalami kelebihan kapasitas menjadi alasan utama perubahan sistem pengelolaan sampah.

"Kami meminta dukungan seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk memperkuat pengurangan, pemilahan, serta pengolahan sampah sejak dari sumbernya," ujarnya.

Dalam kebijakan baru tersebut, pemerintah mengoptimalkan penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) guna mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.

Masyarakat diimbau melakukan pemilahan sampah menjadi empat kategori, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, sampah anorganik untuk diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), serta sampah residu.

Sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri melalui pembuatan kompos, budidaya maggot, biopori, jugangan, maupun metode lain yang sesuai dengan kondisi lingkungan masing-masing.

Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diwajibkan disalurkan ke bank sampah, pengepul, TPS3R, atau fasilitas pengolahan lainnya.

Dalam aturan tersebut, TPA Tanjungrejo hanya menerima sampah residu dan sampah anorganik yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Jenis sampah residu yang masih diperbolehkan masuk ke TPA di antaranya popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, kapas, cotton bud, kain rusak, hingga styrofoam.

Adapun sampah anorganik yang tidak memiliki nilai ekonomi seperti plastik multilayer bekas kemasan makanan, plastik kresek, pembungkus makanan, bubble wrap, dan puntung rokok akan diarahkan sebagai bahan baku RDF.

Eko menegaskan seluruh sampah yang dikirim ke TPA wajib telah dipilah dari sumber. Sampah organik maupun sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi tidak lagi diperbolehkan dibuang ke TPA.

Ia juga meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan kebijakan tersebut agar pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah dapat dilakukan sejak dari rumah tangga.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) membuka layanan pendampingan teknis bagi pemerintah desa dan kelurahan yang membutuhkan bantuan dalam penerapan sistem pengelolaan sampah yang baru.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap proses transisi menuju sistem controlled landfill dapat berjalan efektif sekaligus mengurangi beban TPA Tanjungrejo serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.

Reporter: Kuswadi
Editor: Redaksi
Komentar

Tampilkan

  • PEMKAB KUDUS RESMI HENTIKAN PRAKTEK OPEN DUMPING di TPA TANJUNG REJO, KEC.JEKULO KAB.KUDUS,BERLAKUKAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH BARU
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x