Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.k., M.M Menjelaskan, motif Korban melakukan penganiyaan tersebut karena merasa sakit Hati Terhadap korban yang merupakan atasan (mandor) dari pelaku lantaran pelaku tiba tiba di pindah tugaskan ke tempat kerja PTPN 7 yang lain tanpa sepengetahuan pelaku PO.
Sambung kapolsek, Pelaku melakukan aksinya dengan cara pada saat korban berada di jalan lintas PTPN 7 bekri, tiba-tiba pelaku memepet korban dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan kendaraan korban.
Kemudian pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api ke muka korban, selanjutnya korban menepis senjata api tersebut dan senjata api tersebut terjatuh lalu pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau garpu dan langsung menusukan pisau garpu ke arah tubuh korban. Secara spontan korban mengelak sehingga mengenai tangan korban sebelah kiri. Atas kejadian penganiayaan tersebut korban dilarikan ke RSU Demang Sepulau Raya Gunung Sugih. Minggu (14/09/2023) Sekira Jam 15.30 wib.
Selanjutnya Korban SI melapor ke Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/IX/2023/SPKT/POLSEK GUNSU/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 10 September 2023, lanjut Wawan.
Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk, Tim Tekap 308 Polsek Gunung Sugih yang dipimpin Kapolsek Gunung Sugih AKP. WAWAN BUDIHARTO langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kp. Kesuma Dadi kec. Bekri Kab. Lampung Tengah dan pelaku berhasil diamankan tanpa Perlawanan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,“ tambahnya.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatanya Pelaku PO kami Jerat Dengan Pasl 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan lebih 5 tahun Penjara, tegasnya (red).