-->

iklan tengah artikel

no-style

Bagaimana perubahan mendasar mengenai Hukum Pajak Formal/Formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan?

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 17, 2023, 11:16:00 AM WIB Last Updated 2023-10-17T04:16:22Z

Bagaimana perubahan mendasar mengenai Hukum Pajak Formal/Formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan? 

1. Harmonisasi perpajakan mengacu pada upaya untuk mencapai konsistensi dan keseragaman dalam kebijakan perpajakan antara berbagai negara atau wilayah. Tujuan utama harmonisasi perpajakan adalah menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan dapat diprediksi, serta mengurangi hambatan perdagangan dan investasi lintas batas. Beberapa latar belakang dan alasan utama yang mendorong harmonisasi perpajakan antara negara adalah sebagai berikut:

- Eliminasi Hambatan Perdagangan: Perbedaan besar dalam kebijakan perpajakan antara negara-negara dapat menciptakan hambatan perdagangan, mempengaruhi arus barang dan jasa lintas batas. Harmonisasi perpajakan bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan ini dan mendorong perdagangan bebas.
- Mencegah Penghindaran Pajak dan Erosi Basis Pajak: Perbedaan dalam peraturan perpajakan antar negara dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari pajak atau menggerus basis pajak. Harmonisasi dapat membantu meminimalkan celah-celah ini dan memastikan bahwa semua pihak membayar pajak yang adil dan sesuai.
- Mendorong Investasi Asing: Dengan adanya peraturan perpajakan yang seragam atau setidaknya sejalan di antara negara-negara, investasi asing dapat dipromosikan dengan lebih baik. Investor akan memiliki kepastian hukum dan perpajakan yang lebih baik, sehingga mendorong investasi lintas batas.
- Keadilan Pajak: Harmonisasi perpajakan bertujuan untuk mencapai keadilan dalam sistem perpajakan global dengan memastikan bahwa perusahaan dan individu membayar pajak sesuai dengan kontribusi ekonomi mereka dan mencegah kesenjangan perpajakan yang tidak adil.
- Meningkatkan Efisiensi: Dengan memiliki peraturan perpajakan yang serupa atau sejalan, negara-negara dapat meningkatkan efisiensi administratif dan mengurangi biaya kepatuhan pajak bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara.
- Mengatasi Dampak Globalisasi: Globalisasi telah meningkatkan interdependensi ekonomi antara negara-negara. Harmonisasi perpajakan memungkinkan koordinasi dan penyesuaian kebijakan perpajakan untuk mengakomodasi dinamika ekonomi global dan mencegah kompetisi pajak yang merugikan.
- Koordinasi dalam Pertukaran Informasi: Harmonisasi juga memfasilitasi koordinasi antara negara-negara terkait pertukaran informasi perpajakan, yang penting dalam mengatasi penghindaran pajak, pencucian uang, dan kejahatan keuangan lintas batas.

Pengaturan harmonisasi perpajakan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti perjanjian internasional, organisasi internasional seperti Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta kerjasama bilateral atau multilateral antar negara.



2. Per Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia, terdapat sejumlah perubahan mendasar yang berkaitan dengan aspek formil atau formal dari hukum pajak. Namun, perubahan ini perlu dijelaskan dengan mempertimbangkan pengetahuan saya hingga batas akhir pada September 2021, dan kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut setelah tanggal tersebut.

1. Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan dan konsistensi dalam peraturan perpajakan di seluruh Indonesia. Hal ini mencakup upaya untuk mengintegrasikan dan menyatukan berbagai peraturan perpajakan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan.

2. Penguatan Sistem Pajak Digital: Undang-Undang ini mencakup aspek perpajakan terkait dengan ekonomi digital, yang semakin penting seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini mencakup aturan perpajakan khusus untuk transaksi dan bisnis yang dilakukan secara digital.

3. Peningkatan Administrasi Perpajakan: Undang-Undang ini memperkuat upaya administrasi perpajakan, termasuk pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik. Penyederhanaan proses perpajakan juga menjadi fokus untuk memudahkan pemenuhan kewajiban pajak.

4. Penyederhanaan dan Penyusunan Ulang Klasifikasi Pajak: Undang-Undang ini mungkin mencakup penyederhanaan dan penyusunan ulang klasifikasi pajak untuk memudahkan pengenaan dan pemungutan pajak.

5. Pemberdayaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pengawasan Perpajakan: BPK dapat memiliki peran yang lebih kuat dalam pengawasan perpajakan, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam pengelolaan pajak.

6. Peningkatan Pengenaan Sanksi: Kemungkinan ada perubahan dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran peraturan perpajakan, termasuk sanksi yang lebih tegas untuk tindakan kecurangan atau pelanggaran berat lainnya.
peraturan terbaru dan perkembangan terkini terkait hukum pajak di Indonesia, termasuk interpretasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, untuk memahami perubahan lebih rinci yang terjadi setelah pengetahuan saya terakhir diperbarui pada September 2021.
Komentar

Tampilkan

  • Bagaimana perubahan mendasar mengenai Hukum Pajak Formal/Formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x