-->

KIRIKANAN DS

iklan tengah artikel

no-style

Pelaku usaha adalah istilah yg digunakan pembuat undang-undang yang sering disebut pengusaha (Adrian Sutedi,2008:11). Terdapat beberapa perbuatan yang dilarang oleh para pelaku usaha. Coba Anda jelaskan perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut dan berikan contoh-contohnya.

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 17, 2023, 11:18:00 AM WIB Last Updated 2023-10-17T04:18:28Z

AESENNEWS.COM - Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara jelas telah menjelaskan jenis-jenis perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sebagai upaya perlindungan konsumen. Hal tersebut di atur dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 UUPK yaitu :

Pasal 8 UUPK
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang :
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan dan kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya , mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang atau jasa tersebut.
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut.
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemangfaatkan yang paling baik atas barang tersebut.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Contoh dari perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha yaitu kondisi dan keadaan dan keadaan produk (seperti berat bersih, ukuran, keistimewaan, mutu, proses pengolahan) tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label atau keterangan produk, misalnya berat yang tertera dalam label tersebut 250gr dan kenyataannya dalam proses produksi beratnya hanya 100gr.

Pasal 9 UUPK
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b. Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru
c. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i. Secara langsung atau tidak langsungmerendahkn barang atau jasa lain.

Pasal 10 UUPK
Pelaku usaha dalam menawarkan produk yang akan diperdagangkan dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga, kegunaan, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi, tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan serta bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. Contohnya, iklan susu formula yang menyatakan susu tersebut lebih baik daripada air susu ibu.

Pasal 11 UUPK
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan dengan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu, menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi, tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjualbarang yang lain. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain, tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain, menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.Contohnya, Toko Matahari yang mempromosikan barangnya dengan cara cuci gudang, seharusnya konsumen jangan terlalu tergiur dengan iklan potongan harga, karena bisa saja produk yang ditawarkan adalah produk lama atau sudah ketinggalan zaman.

Pasal 12 UUPK
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan, dipromosikan, atau diiklankan. Contohnya,pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan produknya dengan iming-iming potongan harga namun pelaku usaha tidak bermaksud melakukannya.

Pasal 13 UUPK
Pada ayat (1) menjelaskan bahwa, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan/atau jasa dengan cara pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (tidak beritikad baik karena merencanakan kebohongan untuk mengelabui konsumen). Ayat (2) enjelaskan bahwa, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. Contohnya,untuk mendongkrak omset pelaku usaha memberikan tawaran hadiah di setiap transaksi penjualan produknya, kerap kali ditemukan konsumen yang lebih mengutamakan untuk memperoleh hadiah-hadiah yang ditawarkan oleh pelaku usaha daripada mengutamakan manfaat dan kegunaan produk tersebut. Pelaku usaha memanfaatkan keluguan konsumen dengan alasan stok hadiah yang terbatas, menukar hadiah yang lebih murah dan tidak sesuai yang dijanjikan, atau masa pengambilan hadiah sudah terlewati.

Pasal 14 UUPK
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan, memberikan hadiah tidak sesuai yang dijanjikan. Contohnya, dalam pembelanjaan di alfamart minimal Rp.100.000 akan mendapatkan 1 (satu) kupon undian. Pihak alfamart harus melakukan penarikan undian dan memberikan hadiah pada saat waktu yang telah dijanjikan.

Pasal 15 UUPK
Larangan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilakukan dengan cara memaksa atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. usaha dilarang memaksa dengan cara menarik tangan konsumen dengan paksa agar mendengarkan promosinya dan konsumen membeli produknya.

Pasal 16 UUPK
Pelaku usaha dilarang menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Contohnya,apabila pelaku usaha dan konsumen telah sepakat atas transaksi yang dilakukan. Konsumen wajib membayar sesuai batas waktu yang telah diperjanjikan, dan pelaku usaha wajib menyerahkan produk tersebut.

Pasal 17 UUPK
Pelaku usaha periklanan untuk memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa, mengelabui jaminan/garansi,memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat, tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian, mengeksploitasi kejadian dan/atau seorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan dan melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1). Contohnya, pelaku usaha periklanan tidak boleh meniru iklan produk lain dan memuat informasi yang menyesatkan sehingga dapat merugikan pihak lain.

Sumber :
Suilowati S Dajaan, Agus Suwandono, Deviana Yuanitasari.2021”Hukum Perlindungan Konsumen” Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka
Komentar

Tampilkan

  • Pelaku usaha adalah istilah yg digunakan pembuat undang-undang yang sering disebut pengusaha (Adrian Sutedi,2008:11). Terdapat beberapa perbuatan yang dilarang oleh para pelaku usaha. Coba Anda jelaskan perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut dan berikan contoh-contohnya.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Social Bar Adstera

layang kiri kanan

Iklan

Close x