Setelah diusut Polisi, 2 orang pelaku berhasil ditangkap yakni MN dan MS Als Gepeng, sementara 1 orang pelaku AZ yang sempat kabur, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Sabtu (21/10/23).
Hal tersebut di jelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar sekaligus Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Senin (23/10/23).
Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas, ketiga pelaku merupakan tetangga korban.
"Para pelaku merupakan warga Dusun V, Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah," ujarnya.
Edy menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat ketiga pelaku berniat mencuri di rumah korban pada bulan Juni 2023 lalu.
Pada pukul 04.00 WIB, ketiga pelaku menyatroni rumah korban, dan langsung membobol jendela.
"Pelaku menggasak sepeda motor korban merk Honda Scoopy Nopol BE 5071 LO, senilai Rp.10 juta," imbuhnya
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.
Hasilnya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap 2 orang pelaku MS Als Gepeng dan MN.
Saat dilakukan pemeriksaan, MS Als Gepeng mengaku bahwa dia dan MN mengajak AZ saat membobol rumah korban.
Pelaku AZ sempat buron dan dalam pengejaran Polisi (DPO).
"Namun, pada Sabtu (21/10/23), pelaku AZ akhirnya menyerahkan diri," jelas AKP Edy Qorinas.
Edy mengatakan, pelaku AZ menyerahkan diri berkat upaya persuasif Bhabinkamtibmas dan Kepala Kampung Indra Putra Subing.
"Kini, ketiga pelaku tengah diproses hukum di Polsek Terbanggi Besar," ungkapnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor korban dalam penangkapan sebelumnya.
"Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya (red).