AESENNEWS.COM, PANDEGLANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bersama Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cisata menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kecamatan dan sekitarnya , pada Ahad (11/2/2024) .
Dalam operasi penertiban dihadiri oleh Camat dan dilakukan bersama Kasi serta jajaran satpol PP dan ketua Panwas beserta anggotanya hal ini dilaksanakan setelah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Kasi Satpol PP Cisata ,Ukis" mengatakan, operasi penertiban APK ini dilakukan bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah kecamatan. “Minggu dini hari kita mulai melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Cisata bersama Panwascam,” ucapnya.
Dan untuk mendukung penertiban APK, Atas intruksi dari Camat Cisata yang dilanjutkan ke Wil desa masing-masing yang ada di Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
"Kita terjunkan personel dengan 5-10 personel. Kita juga memakai kendaraan satpol PP untuk mengangkut alat peraga kampanye seperti baliho dan banner yang ditertibkan,” ujarnya.
Di sisi lain ketua panwas Cisata ,Lomri " Menjelaskan, operasi penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan disimpan di gudang dan Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari,” ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai,Pungkasnya , Lomri.
Reporter : Ab - Tim