-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Alasan Mengapa Hukum dipengaruhi oleh Faktor-faktor politis, sosiologis dan filosofis seperti yang dikatakan oleh Kelsen

AESENNEWS.COM
Friday, April 19, 2024, 10:48:00 AM WIB Last Updated 2024-04-19T03:49:07Z


AESENNEWS.COM - Hukum, sebagai fondasi struktural masyarakat, seringkali dipandang sebagai entitas yang independen dan netral. Namun, dalam realitasnya, pengaruh politis, sosiologis, dan filosofis tak dapat dihindari dalam pembentukan dan implementasi hukum. Salah satu pemikir yang menyoroti pentingnya faktor-faktor ini adalah Hans Kelsen, seorang filsuf hukum terkemuka dari abad ke-20. Artikel ini akan menjelaskan alasan mengapa hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politis, sosiologis, dan filosofis, dengan fokus pada pandangan Kelsen.

Pengaruh Politis dalam Hukum: Hukum sering kali menjadi alat bagi kekuasaan politik untuk mencapai tujuan tertentu. Kelsen mengamati bahwa dalam banyak kasus, pembentukan undang-undang dan keputusan hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik dari pihak yang berkuasa. Partai politik, kelompok tekanan, dan bahkan individu-individu dalam posisi kekuasaan dapat memanfaatkan sistem hukum untuk memperkuat atau mempertahankan dominasi mereka.

Pengaruh Sosiologis dalam Hukum: Aspek-aspek sosiologis masyarakat, seperti nilai-nilai budaya, norma-norma, dan struktur sosial, juga memainkan peran penting dalam pembentukan hukum. Kelsen menekankan bahwa hukum harus mencerminkan aspirasi dan tuntutan masyarakat yang diaturnya. Oleh karena itu, perubahan dalam struktur sosial atau nilai-nilai yang berubah dapat memengaruhi perkembangan hukum.

Pengaruh Filosofis dalam Hukum: Filsafat memberikan landasan moral dan konseptual bagi hukum. Pemikiran filosofis tentang keadilan, hak asasi manusia, dan tujuan-tujuan moral lainnya membentuk kerangka kerja bagi pembentukan hukum. Kelsen menekankan bahwa hukum harus memiliki dasar yang rasional dan konsisten secara filosofis untuk dapat dianggap sah.

Kelsen sendiri mengembangkan konsep "murni hukum" atau "pure law", yang berupaya untuk memisahkan hukum dari faktor-faktor eksternal seperti politik, sosiologi, dan filosofi. Baginya, hukum yang sejati harus bersifat netral dan terlepas dari pertimbangan nilai-nilai non-hukum. Namun, meskipun ideal ini memandang hukum sebagai sesuatu yang terpisah dari realitas politik, sosial, dan filosofis, pengaruh tersebut masih mempengaruhi praktik hukum di dunia nyata.

Kesimpulan:
Hukum adalah produk dari interaksi yang kompleks antara faktor-faktor politis, sosiologis, dan filosofis. Pandangan Hans Kelsen mengenai pentingnya memahami pengaruh-pengaruh ini telah menjadi kontribusi penting dalam memahami sifat dan evolusi hukum. Meskipun ada upaya untuk menjaga keberadaan hukum sebagai entitas yang independen, pengaruh faktor-faktor eksternal ini tetap menjadi bagian integral dari proses hukum di masyarakat.

Asep Supriana Nugraha

Komentar

Tampilkan

  • Alasan Mengapa Hukum dipengaruhi oleh Faktor-faktor politis, sosiologis dan filosofis seperti yang dikatakan oleh Kelsen
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x