-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Pemikiran filsuf pada Zaman Yunani tentang Kebijakan Penegakan Hukum yang dijalankan oleh Negara melalui alat kelengkapannya

AESENNEWS.COM
Friday, April 19, 2024, 10:57:00 AM WIB Last Updated 2024-04-19T03:57:10Z

AESENNEWS.COM - Pada zaman Yunani kuno, terdapat beberapa pemikiran filosofis yang relevan dalam konteks kebijakan penegakan hukum yang dijalankan oleh negara melalui alat kelengkapannya. Dua tokoh utama yang sering dikutip dalam hal ini adalah Plato dan Aristoteles.

Plato: Plato, seorang filsuf Yunani klasik yang terkenal, menyampaikan pandangan filosofisnya tentang negara dalam karyanya "Republik". Dalam karyanya ini, Plato mengusulkan konsep negara ideal yang dipimpin oleh seorang filosof-raja atau seorang pemimpin yang bijaksana dan berpengetahuan luas. Bagi Plato, negara harus dipimpin oleh individu yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang keadilan dan kebijaksanaan. Dia juga menyoroti pentingnya hukum sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan sosial dan keadilan. Menurut pandangan Plato, penegakan hukum haruslah dilakukan secara adil dan tegas, tanpa pandang bulu terhadap status sosial atau kekayaan.

Aristoteles: Aristoteles, seorang filsuf lainnya yang sangat berpengaruh dalam pemikiran politik, juga memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman tentang kebijakan penegakan hukum. Dalam karyanya "Politika", Aristoteles membahas berbagai bentuk pemerintahan dan hukum. Dia membedakan antara hukum yang baik dan buruk, serta menyoroti pentingnya pemerintah yang berdasarkan hukum (rule of law). Aristoteles menekankan bahwa hukum haruslah berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kebajikan. Baginya, pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Aristoteles juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum dalam konteks penegakan hukum.

Keduanya, Plato dan Aristoteles, memberikan fondasi filosofis yang kuat untuk memahami peran negara dalam kebijakan penegakan hukum. Mereka menekankan pentingnya keadilan, kebijaksanaan, dan kebajikan dalam tindakan pemerintah dan penegakan hukum. Pandangan mereka memberikan landasan moral dan intelektual bagi pembentukan sistem hukum yang adil dan efektif dalam masyarakat.

Jadi pemikiran filsuf pada zaman Yunani tentang Kebijakan Penegakan Hukum yang dijalankan oleh Negara melalui alat kelengkapannya ialah Pada waktu zaman Yunani hukum tidaklah abadi dan menurut pemikiran filsul merupakan hukum alam dan keteraturan alamiah. Perkembangan hukum pada zaman Yunani yang masih bersifat kasuistik, peraturan-peraturan yang berlaku tidak ditetapkan secara otomatis kepada semua perkara. tetapi lebih berfungsi sebagai pedoman atau contoh bagi para hakim dalam memutus suatu perkara Kelahiran pemikiran filsafat diawall pada abad ke-6 SM yang ditandai oleh runtuhnya mite-mite dan dongeng-dongeng yang selama ini menjadi pembenaran setiap gejala alam. Filsafat Yunani yang telah berhasil mematahkan berbagai mitos tentang kejadian dan asal usul alam semesta dan itu berarti dimulainya tahap rasionalisasi pemikiran manusia tentang alam semesta. Cara berpikir Ini berlangsung sampal abad ke-6 SM. Sedangkan sejak abad ke-6 SM orang mulai mencari jawaban rasional tentang asal usul dan kejadian alam semesta. Periode Yunani Kuno ini lazim disebut periode filsafat alam. Dikatakan demikian karena pada periode ini ditandai dengan munculnya para ahii pikir alam, di mana arah dan perhatian pemikirannya kepada apa yang diamati di sekitarnya. Mereka membuat pertanyaan pertanyaan tentang gejala alam yang bersifat filsafati (berdasarkan akal pikir) dan tidak berdasarkan mitos belaka. Mereka mencari asas yang pertama dari alam semesta yang sifatnya mutlak, yang berada di belakang segala sesuatu yang serba berubah. Filosof yang mengembangkan filasfat pada zaman Yunani yang begitu ramai dipersoalkan sepanjang sejarah yaitu Socrates. Setelah itu, Plato meneruskan knaktifan Socrates dengan mengarang dialog-dialog seperti gurunya. Plato berpendapat bahwa berfisatat artinya mencari kebijaksanaan atau kebenaran, dan oleh karena itu dapat dimengerti bahwa mencari kebenaran itu dilakukan secara bersama-sama dalam suatu dialog. Pemikiran filsafat Yunani Kuno mencapai puncaknya pada masa Aristoteles (384 SM- 322 SM). la mengatakan bahwa tugas utama ilmu pengetahuan lalah mencari penyebab objek yang diselidiki. Kekurangan utama para filosot sebelumnya adalah mereka tidak memeriksa semua penyebabnya.

Komentar

Tampilkan

  • Pemikiran filsuf pada Zaman Yunani tentang Kebijakan Penegakan Hukum yang dijalankan oleh Negara melalui alat kelengkapannya
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x