-->

iklan tengah artikel

no-style

Konsep pemikiran tentang hukum dalam ilmu filsafat

AESENNEWS.COM
Wednesday, April 10, 2024, 9:23:00 PM WIB Last Updated 2024-04-10T14:23:06Z

AESENNEWS.COM - Pandangan tentang hukum dalam ilmu filsafat sangat beragam dan telah didebatkan oleh berbagai tokoh filsafat sepanjang sejarah. Berikut adalah beberapa konsep pemikiran tentang hukum dalam ilmu filsafat:

  1. Hukum Alam (Natural Law): Konsep ini berpendapat bahwa hukum berasal dari prinsip-prinsip yang eksis secara alami dalam alam semesta, dan hukum manusia harus berdasarkan pada prinsip-prinsip ini. Pendukung hukum alam, seperti Aristoteles dan Thomas Aquinas, berpendapat bahwa ada keteraturan dan keadilan yang mendasari alam semesta, dan hukum manusia harus sesuai dengan prinsip-prinsip ini.


  2. Positivisme Hukum (Legal Positivism): Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah apa yang dinyatakan oleh otoritas yang sah, seperti pemerintah atau lembaga legislatif, dan tidak selalu harus berhubungan dengan moralitas atau prinsip-prinsip alam semesta. Menurut pandangan ini, keberadaan hukum tidak tergantung pada nilai-nilai moral tertentu, tetapi pada proses pembuatan hukum oleh pemerintah atau lembaga legislatif.


  3. Utilitarianisme: Perspektif utilitarianisme, yang dikemukakan oleh tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menilai hukum berdasarkan konsekuensinya. Hukum yang baik adalah hukum yang menghasilkan konsekuensi yang paling baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, hukum harus diukur berdasarkan pada kebahagiaan atau kesejahteraan maksimal bagi sebanyak mungkin orang.


  4. Konstruktivisme Sosial: Konstruktivisme sosial berpendapat bahwa hukum adalah hasil dari kesepakatan sosial atau konvensi yang dibentuk oleh masyarakat. Menurut pandangan ini, hukum merupakan produk dari interaksi sosial dan kesepakatan bersama untuk mengatur kehidupan bersama. John Rawls adalah salah satu tokoh yang dikenal dengan konsep ini.


  5. Kritisisme Hukum (Critical Legal Studies): Kritisisme hukum menyoroti aspek-aspek kekuasaan, ketidaksetaraan, dan konflik yang terkandung dalam hukum. Perspektif ini mempertanyakan asumsi-asumsi dasar dari hukum, serta hubungannya dengan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial. Michel Foucault dan Roberto Unger adalah beberapa tokoh yang terkait dengan kritisisme hukum.

Setiap konsep ini memberikan sudut pandang yang unik tentang sifat, asal-usul, dan tujuan hukum, dan sering kali menjadi dasar bagi pemikiran dan teori-teori hukum yang lebih lanjut.

Komentar

Tampilkan

  • Konsep pemikiran tentang hukum dalam ilmu filsafat
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x