AESENNEWS.COM - Secara keseluruhan hukum pidana memiliki fungsi untuk mengatur segala tindakan yang dilakukan oleh individu masyarakat yang diakomondir dalam satu genggaman aturan hukum terkait Tindakan pidana seseorang, dengan adanya hukum pidana diharapkan bisa melindungi masyarakat.
1.
Jelaskan upaya preventif dan upaya represif hukum
pidana, silakan cantumkan pandangan ahli pidana yang mendukung analisis
saudara.
Seperti yang disinggung dalam pertanyaan diatas untuk
dijelaskan bahwa terdapat dua fungsi atau tugas hukum pidana diantaranya:
a.
Fungsi/Upaya/Tugas Preventif :
Preventif memiliki pengertian yang cukup sederhana yakni
untuk menakut-nakuti seseorang agar tidak melakukan Tindakan kriminal. Definisi
Fungsi preventif menurut para ahli;
·
Eduard
Lindeman: "Preventif berarti tindakan-tindakan yang diambil sebelum ada
kebutuhan untuk mengubah, memperbaiki, atau mengoreksi situasi tertentu."
Sedangkan menurut.
·
Robert
L. Bartley: "Tindakan preventif adalah tindakan yang diambil sebelum
kejadian nyata atau nyaris pasti dari kejadian yang tidak diinginkan, dengan
tujuan untuk mencegah atau mengurangi risiko."
Fungsi
hukum preventif adalah konsep yang melibatkan upaya pencegahan terhadap
terjadinya pelanggaran hukum atau tindakan kriminal. Berikut ini beberapa
fungsi hukum preventif dalam penegakan hukum pidana diantaranya:
·
Mencegah Pelanggaran Hukum:
Fungsi utama hukum preventif adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum
atau tindakan kriminal. Dengan menetapkan aturan dan sanksi yang jelas, hukum
preventif bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan konsekuensi dari tindakan
melanggar hukum.
·
Menjaga Keteraturan Sosial: Hukum
preventif membantu menjaga keteraturan sosial dengan memberikan pedoman
perilaku yang diterima oleh masyarakat. Dengan demikian, hukum preventif
berperan dalam memelihara harmoni dan stabilitas dalam suatu masyarakat.
·
Menjamin Keadilan dan Kesetaraan:
Fungsi hukum preventif juga terkait dengan menjamin keadilan dan kesetaraan di
dalam masyarakat. Dengan menegakkan aturan hukum secara konsisten dan adil,
hukum preventif membantu menjaga bahwa setiap individu diperlakukan sama di
depan hukum.
·
Memberikan Perlindungan: Hukum
preventif memberikan perlindungan bagi individu dan masyarakat dari potensi
kerugian atau bahaya yang dapat timbul akibat pelanggaran hukum. Dengan
menetapkan aturan yang bertujuan untuk mencegah tindakan yang merugikan, hukum
preventif berperan dalam melindungi kepentingan bersama.
·
Mendorong Kepatuhan:
Fungsi hukum preventif juga mencakup upaya untuk mendorong kepatuhan terhadap
aturan hukum. Dengan mengkomunikasikan konsekuensi dari pelanggaran hukum dan
memberikan insentif untuk patuh, hukum preventif bertujuan untuk menciptakan
lingkungan di mana orang lebih cenderung mematuhi aturan.
Penekanan
pada fungsi hukum preventif bervariasi tergantung pada sistem hukum dan
nilai-nilai masyarakat di setiap negara. Namun, secara umum, tujuan utamanya
adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga keteraturan
sosial dan keadilan dalam masyarakat.
Contoh
Preventif:
·
Program pendidikan dan sosialisasi hukum kepada
masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan
kriminal.
·
Pembentukan program rehabilitasi untuk mantan
narapidana agar dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat.
b.
Fungsi/Upaya/Tugas Represif
Fungsi utama dari Represif dalam hukum pidana adalah untuk mendidik
seseorang individu yang ada didalam masyarakat yang telah melakukan Tindakan kriminal
atau kejahatan yang tujuannya adalah agar orang tersebut dapat menjadi orang
yang lebih baik lagi. Secara sederhananya adalah upaya represif yang tertuang
didalam hukum pidana menjelaskan Langkah-langkah yang diambil setelah terjadinya
sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang kemudian dididik dengan menegakan hukum kepada
pelaku tujuannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Fungsi Represif menurut para ahli:
·
Emile
Durkheim: "Tindakan represif adalah respons masyarakat terhadap
pelanggaran norma-norma atau aturan-aturan yang ada dalam masyarakat tersebut.
Hal ini mencakup penggunaan sanksi-sanksi negatif seperti hukuman penjara atau
denda untuk menegakkan aturan-aturan tersebut."
·
Sir
Leon Radzinowicz: "Upaya represif adalah serangkaian tindakan yang diambil
oleh lembaga-lembaga penegak hukum untuk menanggapi pelanggaran hukum, yang
mencakup penegakan hukum, pengadilan, dan penerapan hukuman kepada pelaku
kejahatan."
Kendati
demikian dapat disimpulan secara utuh bahwa fungsi represif adalah respon negara
atau masayrakat terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seeseorang atau
pelanggar hukum tersebut, dengan demikian respon negara adalah untuk
menghukumnya sesuai dengan udang-udang yang berlaku. Rangkaian ini diantaranya;
·
Penangkapan: Apabila
terdapat seseorang melakukan Tindakan pidana, amak penegak hukum memiliki
otortitas penuh untuk dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Serta
diselidiki lebih lanjut apa penyebab dan latar belakang melakukan hal tersebut.
·
Penyelidikan: Penyelidikan
dilakukan atas dasar seseorang melakukan Tindakan yang melawan hukum, tujuannya
adalah untuk memperoleh informasi seputar penyebabnya. Baik pemeriksaan forensic,
saksi, analisis dan lain sebagainya.
·
Penuntutan: Dipengadilan,
jaksa penuntut umum akan memberikan penuntutan atas dasar pelaku melakukan
tidankan yang melawan hukum tersebut, tentunya berdasarkan perudang-undangan
yang berlaku.
·
Pengadilan: Dimuka
pengadilan, pelaku akan diberikan dakwaan oleh jaksa penuntut umum serta dijatuhkan
atau di loloskan dari hukuman pidana oleh hakim. Tentunya apabila terbukti maka
akan dipidana dengan aturan yang sesuai.
·
Penerapan Hukuman: Penerapan
penahanan atau hukuman ini setelah dijatuhkannya putusan oleh hakim kepada terdakwa
yang sesuai dengan perbuatan dan undang-undang yang dilanggarnya.
·
Penahanan: setelah
penerapan hukuman dijatuhkan maka seseorang yang bersalah atas perihal melawan
hukum maka akan dilakukan penahanan di Lapas.
Tindakan-tindakan
ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga penegak hukum untuk menanggapi pelanggaran hukum dan menjaga
keamanan serta keadilan dalam masyarakat.
2.
Seperti apa upaya preventif dan upaya represif tersebut
dalam praktek di lingkungan saudara berada.
Dilingkungan
yang saya diami, upaya prefentif dan upaya represif yang tertuang dalam hukum
pidana memang pada dasarnya juga turut serta dilakukan dalam praktik kehidupan
bermasyarakat, hal ini dapat dilihat dari beberapa hal diantaranya sebagai
berikut:
a.
Upaya Preventif dilingkungan saya.
·
Adanya Kelompok Keamanan Warga: dilingkungan
saya dibentuk sebuah kelompok keaman warga tujuannya adalah untuk meminimalisir
terjadinya Tindakan kriminal, hal ini dikenal dengan Ronda di pos-pos ronda/kamling.
·
Kemitraan Komunitas/Agama dan Pemerintah:
Pemerintah dan komunitas masyarakat membangun kemitraan yang berlanjut,
tujuannya adalah untuk mensinergikan komunitas local dengan pemerintahan
tujuannya untuk banyak mengedukasi masyarakat dalam berbagai hal, baik dengan pemuda
gereja dll.
·
Penggunaan Teknologi Untuk Keamanan: Dilingkungan
saya yang didiami saat ini, warga masyarakat mulai menerapkan teknologi
keamanan seperti kamera pengawas, alarm keamanan, atau sistem keamanan pintar
untuk meningkatkan pemantauan dan deteksi terhadap aktivitas mencurigakan di
lingkungan sekitar.
b. Upaya
Represif dilingkungan saya.
·
Penegakan Hukum Lokal: Adanya patrol rutin yang
dilakukan oleh polisi desa (poldes) kepada lingkungan masyarakat. Tujuannya untuk
meningkatkan keamanan ditengah masyarakat, selain itu melakukan laporan rutin
kepada pihak tertinggi terkait kondisi wilayah, menanggapi permasalahan yang
ada.
·
Penyelidikan dan Penuntutan: Melakukan
penyelidikan menyeluruh terhadap kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar
dan menuntut pelaku kejahatan secara hukum untuk memastikan bahwa mereka
bertanggung jawab atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.
· Hukum Lokal : Hukum local artinya adalah apabila ada kejadian tidak terduga missalnya permasalahan antar warga terkait kegiatan ataupun hal lainnya maka diselesaikan dengan cara kekeluargaan untuk meminimalisir Tindakan pidana.
Sumber Referensi :
Detik.com, [2020] Preventif
adalah arti dan upaya contohnya, diakses pada senin 15 april 2024, https://www.detik.com/jabar/berita/d-6240696/preventif-adalah-arti-upaya-dan-contoh-tindakannya
Hukumonline [2020] berita
upaya preventif , diakses pada senin 15 april 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/
Gramedia.com [2021] literasi
pengadilan sosial, diakses pada senin 15 april 2024, https://www.gramedia.com/literasi/pengendalian-sosial/
Detik.com [2019] hukum pidana
dalam definisi tujuan jenis hingga asa yang berlaku, diakses pada senin 15
april 2024. https://news.detik.com/berita/d-6015161/hukum-pidana-definisi-tujuan-jenis-hingga-asas-yang-berlaku