-->

iklan tengah artikel

no-style

perlakuan khusus yang diberikan kepada Djoko Tjandra berdasarkan konsep keadilan sebagai salah satu cita hukum (Recht Idee) dalam kajian filsafat hukum?

AESENNEWS.COM
Saturday, April 27, 2024, 9:27:00 AM WIB Last Updated 2024-04-27T02:27:23Z

aesennews.com, dalam konteks konsep keadilan sebagai cita hukum dalam filsafat hukum, perlakuan khusus yang diberikan kepada Djoko Tjandra dalam kasusnya dapat dianalisis sebagai berikut:


1. Persamaan di Depan Hukum: Prinsip bahwa setiap individu harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa terkecuali, termasuk Djoko Tjandra. Ini mencegah adanya perlakuan khusus yang merugikan prinsip keadilan.


2. Pelanggaran Hukum yang Sama Mendapatkan Sanksi yang Sama: Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakannya, yakni suap. Prinsip ini menekankan bahwa pelanggaran hukum yang sama harus diberikan sanksi yang sama demi menjaga konsistensi hukum.


3. Prinsip Fair Trial: Djoko Tjandra harus mendapatkan persidangan yang adil sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Perlakuan khusus yang merugikan hak-haknya bisa melanggar prinsip fair trial dan esensi keadilan.


4. Pencegahan Korupsi: Jika ada indikasi perlakuan khusus yang bertujuan untuk melindungi Djoko Tjandra dari hukuman yang seharusnya diterimanya, hal ini bisa dianggap melanggar prinsip pemberantasan korupsi dalam konteks pemerintahan yang bersih.


Jadi berdasarkan kerangka cita hukum (recht idee) Pancasila, maka tujuan hukum bagi bangsa Indonesia adalah untuk memberikan pengayoman kepada manusia yakni melindungi manusia secara pasif (negatif) dengan mencegah tindakan sewenang wenang, dan secara aktif (positif) dengan menciptakan kondisi masyarakat yang manusiawi yang memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar sehingga secara adil tiap manusia memperoleh kesempatan yang luas dan sama untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh. Jadi perlakuan khusus yang diberikan padanya seperti kemampuannya untuk menghindari hukuman dan terlibat dalam kegiatan bisnis yang sukses diluar negeri, tidak tepat dengan prinsip keadilan karena tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh korban korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.


Lalu dalam kajian filsafat hukum, konsep keadilan menuntut agar setiap individu, termasuk Djoko Tjandra, tidak mendapatkan perlakuan khusus yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan. Keberlakuan hukum yang adil, transparan, dan konsisten menjadi landasan utama dalam menyelesaikan kasus hukum, termasuk perlakuan terhadap tersangka seperti Djoko Tjandra.

Komentar

Tampilkan

  • perlakuan khusus yang diberikan kepada Djoko Tjandra berdasarkan konsep keadilan sebagai salah satu cita hukum (Recht Idee) dalam kajian filsafat hukum?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Social Bar Adstera

layang kiri kanan

Iklan

Close x