AESENNEWS.COM, Kaimana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada hari Kamis (06-06-2024), Pukul: 13.00 WIT. Melalui sambungan telpon seluler, Erwin Adrian A. Far-Far menyampaikan “laporan kali ini ditujukan kepada Komisioner KPU Kaimana terkait dengan dugaan pelanggaran azas pemilu terbuka, kepastian hukum, profesional dan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jucnto Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jucnto Surat Edaran KPU Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024”.
Tahapan kegiatan verivikasi administrasi dokumen syarat dukungan Paslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU sesuai dengan SE No. 815/2024 dilaksanakan dari tanggal 13 Mei s/d 2 Juni 2024. Sebagai informasi Paslon Perseorangan yang mendaftarkan diri pada KPU Kaimana hanya 1 (satu) Paslon dengan akronim “RAMBO”
Diketahui Paslon RAMBO menyerahkan dokumen syarat dukungan pada KPU Kaimana, tanggal 12 Mei 2024, Pukul: 15.44 WIT, dengan jumlah dukungan sebanyak 5.269, sementara syarat minimal dukungan berjumlah 4.353, KPU Kaimana kemudian melakukan verivikasi administrasi dan berakhir pada tanggal 2 Mei 2024, akan tetapi sampai dengan saat berita ini diturunkan, hasil vervikasi administrasi dokumen dukungan dan jumlah sebaran dukungan yang didaftarkan Paslon “RAMBO” statusnya tidak diketahui masyarakat, yaitu berapa dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, semua itu gelap-gulita, oleh karena tidak dilakukan publikasi (Press Release) oleh KPU baik pada media massa, media online dan portal KPU lainnya.
KPU Kaimana diduga juga tidak melakukan sosialisasi link cek dukungan dan mekanisme tanggapan dukungan Paslon Perseorangan kepada masyarakat, sehingga partisipasi dan tanggapan masyarakat pada Pemilu lebih baik dan meningkat.(Kfs)