AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum (Restorative Justice) oleh pihak Tim Bidang Hukum - Pandeglang, sesuai jadwal di 9 desa diantaranya diwilayah kecamatan seperti di Desa Cililitan ,Kolelet dan Ciherang -Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten , berjalan lancar .Selasa (09-07-2024)
Acara di laksanakan di kantor desa masing-masing yang dihadiri oleh Tim 5 dengan nara sumber bagian Hukum,Camat, Dpmpd, Kepolisian (Polres) dan dari kejaksaan -Pandeglang, Kades,Prades, Bpd.Rt.Rw.Linmas, Kader desa ,Tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Didalam sambutan nya salah satu kades kolelet yang mewakili kades lainya , Rasim" menjelaskan semoga dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang ada di pemerintahan desa dan bermanfaat bagi warga masyarakat desa dan harapan adanya acara ini, mari kita bersama- sama untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada masyarakat serta menjaga ke amanan dan ketertiban dalam masyarakat pesan nya.
Begitupun yang dikatakan kades Ciherang ,Ardi wiranata' Alhamdulilah dengan adanya kegiatan RJ diwilayah kami semoga warga masyarakat saya dapat mengerti dengan adanya sosialisasi tentang hukum semoga apa yang terjadi dalam masyarakat desa Ciherang terhindar dari jeratan hukum singkatnya
Ditempat yang sama oleh pihak kecamatan picung yang diwakili Sekmat picung ,Roni " dikatakan Alhamdulilah dengan kehadiran para perangkat desa mulai dari Kades,Prades,RT.Rw.Bpd. Ibu-ibu kader ,serta Linmas, Tokoh masyarakat pada hadir hari ini , di acara sosialisasi tentang hukum, agar dapat menyampaikan hal terkait hukum kepada masyarakat sehingga mendapatkan keharmonisan dan tidak ada yang terjerat hukum kedepan nya.
Dan masih dikatakan terkait untuk adanya penambah jabatan Kepala desa, Prangkat desa insaallah akan segera dilaksanakan. pembaharuan surat kerja (SK) yang baru dan juga untuk menyambut Pilgub dan Pilbup agar pemdes dan masyarakat dapat menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah desa -desa kecamatan picung khusus pesan nya"
Narasumber mengatakan dari dpmpd Alhamdulilah saya beserta tim dapat hadir terkait
masa jabatan kepala desa Prangkat desa dan BPD akan ada penambahan masa jabatan sesuai SK dari pemerintah pusat,provinsi maupun dari pemerintah kabupaten dan semua itu wajib kita ikuti aturan nya dan selain itu pun terkait dana-dana desa itu akan ada penambahan untuk dilaksanakan sesuai APBDes yang sesuai dengan dasar hukum nya harus dibuat seperti adanya bundes dll nya pungkasnya.
Dipaparkan Alan dari Kapolres dari tiga unsur Pandeglang , Alan 'memaparkan Adanya sosialisasi bidang hukum ini adalah kegiatan yang ke tiga tentang sosialisasi bidang hukum dengan dasar keterkaitan adanya suatu peningkatan kapasitas desa adanya Restorative Justice.
Dan yang kita bahas kali ini dengan to poksi Tetang Pemerintahan Desa ' yang berkaitan dengan berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa antara APBD dan APBN itu sumber dari keuangan negara harus pandai dalam mengelolanya .
Dan jangan sampai keluar dari mekanisme yang seharusnya karena keuangan negara itu harus ada pertanggung jawabannya dengan pengadmintrasian seperti LPJ dll nya. dengan benar tegasnya, Alan"
Diakhir paparan Dikatakan untuk materi tentang hukum semoga dapat dipahami dan hal beberapa kegiatan desa yang langsung dikerjakan oleh TPK ,juga oleh pihak RT,RW dan linmas dengan apa saja yang telah dilaksanakan sesuai to poksinya dan alhamdulilah lancar tuturnya.
Dan diharapkan kepada kades dan Prades harus disesuaikan dengan kewajiban dan tugasnya karena kalau tidak berjalan sesuai tugas dan pungsinya ini akan menjadi suatu permasalah hukum dan juga harus bisa menjaga ke kondusipan serta keharmonisan di dalam masyarakat desa tutupnya"Alan"
Reporter : Ruri AS- Tim