AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Dalam uji kelayakan laik jalan kendaraan roda empat terutama kendaraan Bus Atau Dum Truk besar secara teknis itu wajib di Uji oleh Dinas Perhubungan salah satu nya DISHUB Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Minggu (22-09-2024)
Dari pantauan awak media selama ini belum pernah melihat kendaraan Bus atau Dum Truck masuk ke Dishub untuk uji petik dan sekaligus dari hasil konfirmasi ke pihak Dinas Perhubungan (Dishub ) Pandeglang melalui Tlpn Seluler atau Whas Upp nya itu belum ada jawaban yang pas sesuai dengan harapan ,yang artinya masih saling lempar untuk hak jawab nya yang di tanyakan oleh awak media ,tentang uji kelayakan kendaraan Bus dan Mobil Dam Truk untuk dapat ber oprasi "
Seperti yang dikatakan oleh pihak Dishub -Pandeglang, Supriadi " Hal itu silahkan koordinasi dengan bagian nya atau nanti ngobrolnya bisa datang ke kantor jelasnya .
Kita lanjut kebagian uji KIR Kendaraan ,Iyus "mengatakan hal itu saya tidak bisa menjelaskan karena saya hanya bawahan saja dan dalam bulan minggu- Minggu ini kita belum ada kegiatan dan kebetulan mesin uji nya juga sedang rusak bahkan beliau mengirimkan no lain ke awak media agar dapat jawaban yang kita pertanyakan tandasnya.
Kita upaya hubungi no yang diberikan yaitu ,Adi" namun tetap jawaban sama karena beliau bukan bagian nya dan muara kembali ke ,Iyus "
Dalam hal ini sudah jelas di duga ada rekayasa dalam sestem cara mengurus surat ijin uji petik ( KIR ) tanpa harus dibawa kendaraan nya ke kantor atau cukup di jalan aja sambil mengadakan oprasi ,agar pihak perusahaan dapat memberikan pembayaran hasil surat uji KIR dari Dishub yang padahal itu sudah di gratiskan oleh Kementrian perhubungan (Kemenhub) dan dengan naiknya hal ini dalam pemberitaan awak media masih menggali keterangan dan kejelasan nya dari dinas terkait.
Reporter : Ab - Tim