AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Lagi lagi Disduk Capil - Pandeglang menjadi buah bibir masarakat yang pada datang kekantor Disdukcapil pandeglang diduga lalay dalam pelayanan kepada warga , baik Kadis maupun Sekdis nya,Senin (30-09-2024)
Kronologis di duga didalam melaksanakan tugas belum waktunya sudah pulang begitu pun, Sekdis ditambah kadis yang jarang masuk kantor
Dan ini jelas di duga sudah korupsi waktu sehingga imbas itu yang jadi korban hanya masarakat yang hanya bisa mengusap dada kepada pihak dinas dukcapil dalam pelayanan kinerjanya.
Maka dari itu kepada bupati pandeglang agar bisa menegur dan memberikan sangsi kepada oknum kadis dan sekdis,yang diduga lalai dalam pekerjaan nya tegas,Topan.
"Sehingga mewajibkan ke yang tidak wajib dan ada beberapa masarakat yang enggan di sebutkan namanya warga kabupaten pandeglang dari beberapa kecamatan yang redius sangat jauh namun merasa kecewa sudah 4 kali datang ke kantor disdukcapil pandeglang tidak membuahkan hasil namun hanya membawa penyesalan setelah pulang dari kantor disduk capail pandeglang.
Karna tidak sesui apa yang di harapkanya tegasnya.
Masih dilajut selaku aktivis merasa kecewa dan miris mendengarkan keluhan masarakat yang sagat sulit utuk pembikinan baik KK eKTP. Maupun Akte kelahiran dan Surat Kenal Lahir dan pembuatan lain-lainnya .
Dengan tegas meminta kepada Bupati dan wakil bupati Pandeglang memohon segera sidak dan pangil dua oknum tersebut baik kadis maupun sekdis agar pelayanan pembikinan KEPENDUDUKAN kembali normal sehingga jangan tergores oleh karna ulah oknum kadis baik sekdis yang dampak nya pegawai nya juga diduga kurang kopratif .
Dan termasuk bawahan petugas dukcapil tidak ada yang salah, kalau pimpinan / kepalanya sangat propesional, karana kepala atau kadis baik sekdis asal asalan,kerja nya sehingga bawahanya pun pasti mengikuti pesan nya
Masih di lanjut hal ini yang mejadikan pertanyan masarakat dan jadi buah bibir masarakat.
menurut ,Saya selaku aktivis kalau sudah tidak bekerja dan mau jadi pejabat di disduk capil lebih baik mengudurkan diri
Baik KADIS MAUPUN SEKDIS
Diduga abuse of power.
Karena sebagai PNS harus dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, penegakan peraturan Disiplin PNS merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Penegakan disiplin diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintah, PNS wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel tutupnya.Topan"
Reporter : Ab- Tim