AESENNEWS.COM - Para sarjana hukum menghadapi tantangan signifikan ketika berurusan dengan istilah hukum Belanda, karena banyak dari istilah ini diperkenalkan selama masa kolonial dan telah menjadi bagian dari kosakata hukum Indonesia. Kesulitan muncul karena terjemahan langsung dari istilah-istilah Belanda tidak selalu dapat menangkap makna hukum spesifik atau konteks yang dimiliki istilah tersebut dalam hukum Belanda. Para sarjana umumnya menangani masalah ini melalui beberapa metode:
- Interpretasi Kontekstual: Sarjana hukum sering mempertimbangkan konteks asli di mana istilah Belanda digunakan dalam sistem hukumnya. Mereka menganalisis kerangka hukum yang lebih luas dalam hukum Belanda untuk memahami makna spesifik dari istilah tersebut. Sebagai contoh, istilah seperti onrechtmatige daad (tindakan melawan hukum) mungkin tidak dapat diterjemahkan secara langsung ke dalam bahasa Indonesia, tetapi diinterpretasikan berdasarkan perannya dalam hukum perdata Belanda untuk menjaga konsistensi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, yang diambil dari Burgelijk Wetboek (KUH Perdata) Belanda.
- Komentar Hukum dan Analisis Sejarah: Para sarjana mengandalkan komentar hukum, teks-teks sejarah, dan kamus hukum untuk melacak bagaimana istilah-istilah Belanda diadaptasi dan diterjemahkan ke dalam hukum Indonesia. Dengan mempelajari sejarah terjemahan hukum selama masa kolonial, mereka mengidentifikasi bagaimana istilah tertentu berevolusi dan apakah maknanya berubah. Ini sangat penting untuk istilah-istilah yang diintegrasikan ke dalam undang-undang Indonesia atau putusan pengadilan, di mana makna asli dari Belanda mungkin telah disesuaikan dengan konteks lokal.
- Analisis Hukum Komparatif: Studi komparatif antara sistem hukum Belanda dan Indonesia membantu para sarjana menilai di mana konsep-konsep hukum berbeda atau sejalan. Para sarjana membandingkan penerapan istilah-istilah Belanda dalam hukum Belanda kontemporer dengan cara istilah-istilah tersebut digunakan dalam hukum Indonesia, berusaha untuk menyelaraskan perbedaan. Pendekatan ini memastikan bahwa terjemahan tidak hanya akurat secara linguistik tetapi juga relevan secara hukum dalam konteks Indonesia.
- Adaptasi Lokal dan Bahasa Hukum Hibrida: Hukum Indonesia telah mengembangkan adaptasi tersendiri terhadap terminologi hukum Belanda, terkadang menggabungkan konsep-konsep hukum Belanda dengan hukum adat lokal (adat) atau hukum Islam. Para sarjana hukum menyadari adaptasi ini sebagai hal yang diperlukan untuk lokalisasi hukum dan berusaha untuk memperjelas atau menyempurnakan makna istilah-istilah ini sebagaimana digunakan di pengadilan Indonesia atau praktik hukum.
- Pendidikan dan Klarifikasi Hukum: Dalam pendidikan hukum, para sarjana menekankan pentingnya memahami asal-usul Belanda dari istilah-istilah tertentu dan penggunaannya saat ini dalam hukum Indonesia. Dengan mengajarkan latar belakang sejarah dan penerapan kontemporer dari istilah-istilah tersebut, mereka memastikan bahwa para profesional hukum masa depan siap menghadapi ketidaksesuaian atau ambiguitas yang mungkin timbul dari masalah terjemahan.
Kesimpulannya:
Para sarjana hukum menangani masalah terjemahan dengan hati-hati menginterpretasikan istilah hukum Belanda dalam konteks aslinya, menganalisis evolusi sejarahnya, membandingkan sistem hukum, dan mengakui adaptasi lokal dalam hukum Indonesia. Metode-metode ini membantu menjembatani kesenjangan antara bahasa hukum Belanda dan penerapannya dalam hukum Indonesia.