-->

Iklan

Iklan
Iklan

no-style

AKTIPIS HMI Desak Pihak APH Segel Perusahan Kandang Ayam di Duga Tanpa Kantongi Izin Resmi

Thursday, May 15, 2025, 1:25:00 PM WIB Last Updated 2025-05-15T06:25:36Z
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG, Dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perusahan ternak ayam tanpa kantongi  izin resmi 

Salah satunya kandang ayam atau perusahaan peternak ayam yang terletak di Kp cimandahan desa Waringin jaya kecamatan cigelis kabupaten Pandeglang propinsi Banten bahwa perusahaanE peternak ayam  yang sudah berdiri  kurang lebih sudah  lebih 5  tahun  beroperasi 

Namun Tedi selaku pemilik kandang ayam tersebut di duga tidak kantongi izin resmi hal ini di sampai kan langsung kepada awak media  oleh beberapa warga desa setempat bahwa tedi tidak sepenuhnya mengatongi izin resmi 

Meyiikapi dari persoalan ini Iik selaku AKITPIS HMI  (himpunan mahasiswa  Indonesia  mendesak kepada APH (aparatur penegak hukum) terkait segera menyegel perusahaan ternak ayam atau kandang ayam tak kantongi izin resmi ungkapnya 

Masih di katakan Iik untuk menghindari kandang ayam di demo ataupun di segel oleh pihak berwajib maka seorang pemilik peternak harus mengurus izin terlebih dahulu secara tertulis sebelum mendirikan kandang agar bisnis yang dijalan kan tidak bermasalah di kemudian hari dan secara Syah menurut undang undang (UU) yang berlaku  terang nya 

Masih ucapnya  ada pun dasar hukum nya tertuang dalam Menteri pertanian repoblik Indonesia nomor 45 tahun 2019  tegas  nya.

Reporter: Ab-Tim
Komentar

Tampilkan

  • AKTIPIS HMI Desak Pihak APH Segel Perusahan Kandang Ayam di Duga Tanpa Kantongi Izin Resmi
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x