AESENNEWS.COM, Surabaya, 26 Mei 2025 – Warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan pada kegiatan Festival Girsereng, 8 September 2024, dan Pra-Musrenbang, 31 Januari 2025.
Desakan ini muncul menyusul dugaan penyalahgunaan dana kelurahan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Salah satu warga, IRF, menyatakan bahwa audit menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan dana publik digunakan secara tepat.
"Kami meminta BPKP Jatim untuk turun langsung melakukan audit terhadap penggunaan Dana Kelurahan di Pilang. Jika ada penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui dan menuntut pertanggungjawaban," tegas IRF.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan, terutama Pasal 2, 3, 4, dan 20, BPK dan BPKP memiliki mandat kuat dalam mengawasi penggunaan dana kelurahan. Selain itu, regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, memperkuat pentingnya audit dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
"Dana kelurahan adalah bagian dari keuangan negara, sehingga wajib diaudit secara profesional dan independen. Kami berharap BPKP Jatim dapat memastikan penggunaan dana tersebut sesuai aturan," tambah IRF.
Masyarakat Pilang menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika terjadi penyimpangan. Mereka menuntut agar BPKP Jatim bertindak segera demi memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan.
"Kami berharap BPKP Jatim menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional, serta menyampaikan hasil audit kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," pungkas IRF.
Warga berharap langkah ini dapat menjadi momentum pembenahan dalam pengelolaan Dana Kelurahan, agar ke depan penggunaan dana publik benar-benar memberi manfaat nyata dan terhindar dari praktik korupsi.
Red.