AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Terkait penyaluran tabung gas 3 kg yang bersubsidi dari pemerintah sistem dan pendistribusian nya itu harus disesuaikan dengan aturan dan peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah melalui kementrian Hiswana migas tidak seperti yang dilanggar oleh pihak perusahaan dari PT .Maha Sumber Bersama yang ada di Wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,Sebagai pengirim tabung gas bersubsidi salah satu truk lakukan jual secara acak ke warung kecil / kepengecer .Selasa (03-06-2025).
Dari hasil pantauan di lapangan serta keluhan dari pangkalan gas di wilayah desa pasireurih cisata ,benar adanya salah satu pengirim tabung gas 3 kg bersubsidi dengan nama yang Ter tera di bak truk tersebut ,PT.Maha Sumber Bersama,sering menurunkan dan menjual tabung gas di warung kecil yang bukan sub pangkalan atau sebagai pangkalan resmi dari PT tersebut.
Dari hasil konfirmasi ke pihak supir PT tersebut.HRU "yang namanya kita jelas kan mengatakan warung eceran tersebut anak cabang dari pangkalan yang ada di kp Kadu kendi desa cilabanbulan - Menes pesan nya.
Dari hal Akuan dan keterangan tersebut kita lanjutkan konfir pada pihak warung eceran ternyata jawaban nya,saya beli atas tawaran nya dan bukan karena cabang dari pangkalan yang ada di desa cilaban bulan dan saya hal beli tabung bebas kesiapa aja asal harga tidak lebih dari Rp.18.000 per tabung nya dan saya paling beli sesuai tabung yang saya miliki cuma 10 sampe 15 tabung tegas nya.
Dalam hal ini pihak pemerintah serta pihak Hiswana migas (Pertamina) agar memberikan sangsi kepada PT .Maha Sumber Utama dengan disesuaikan aturan yang sudah ditentukan harus seperti apa.
Reporter : Imam - Tim