-->

popunder

no-style

Pemdes Ciherang -Picung Telah Gunakan Dana Desa Sesuai Prosedur

Sunday, August 10, 2025, 3:48:00 PM WIB Last Updated 2025-08-10T08:48:50Z
AESENNEWS.COM , PANDEGLANG - Penggunaan dana desa yang telah direalisasikan  oleh setiap pemerintahan desa diseluruh wilayah kecamatan ,kota dan kabupaten itu wajib dilaksanakan ke peruntukan nya sesuai dengan ajuan dan usul-usulan sebelum nya melalui Musdus MusrenDes.Dst nya Seperti yang telah dilaksanakan ,Pemdes Ciherang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang- Banten ini.Senin (11-10-2025)

Hal ini terlihat hasil dari pelaksanaan dan penggunaan anggaran dana desa seperti salah satunya pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dan pembangunan pisik lainya.

Di paparkan" Kades Ciherang  Ardi Wiranata: Alhamdulilah mulai dari menjabat sebagai kades dari tahun ke tahun dalam menggunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukan nya dan itupun hasil dari musyarah dusun ,musyawarah rencana tahap desa dan lanjut ke tingkat kecamatan dan kabupaten ucapnya.

Seperti  menganggar kan  pembangunan  rumah layak huni untuk warga yang tidak mampu atau yang perlu di bantu, selain itu kami pun  menganggarkan di tahun  2023 di kampung pasir binglu.Rw 08 dan di tahun 2024 menggarkan satu (1) yunit di kp. Ranca duhang Rw 09.dan juga  di tahun  2022 tegasnya.

Masih dilanjut untuk diluar itu  tidak menganggarkan.cuman hanya dua (2),Adapun hal-hal yang diduga oleh masyarakat publik itu diluar perencanaan saya dalam arti tidak ada dan tidak pernah meng anggarkan tutupnya,Ardi Wiranata "

Reporter : Ab - Tim
Komentar

Tampilkan

  • Pemdes Ciherang -Picung Telah Gunakan Dana Desa Sesuai Prosedur
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x