AESENNEWS.COM , PANDEGLANG - Penggunaan dana desa yang telah direalisasikan oleh setiap pemerintahan desa diseluruh wilayah kecamatan ,kota dan kabupaten itu wajib dilaksanakan ke peruntukan nya sesuai dengan ajuan dan usul-usulan sebelum nya melalui Musdus MusrenDes.Dst nya Seperti yang telah dilaksanakan ,Pemdes Ciherang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang- Banten ini.Senin (11-10-2025)
Hal ini terlihat hasil dari pelaksanaan dan penggunaan anggaran dana desa seperti salah satunya pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dan pembangunan pisik lainya.
Di paparkan" Kades Ciherang Ardi Wiranata: Alhamdulilah mulai dari menjabat sebagai kades dari tahun ke tahun dalam menggunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukan nya dan itupun hasil dari musyarah dusun ,musyawarah rencana tahap desa dan lanjut ke tingkat kecamatan dan kabupaten ucapnya.
Seperti menganggar kan pembangunan rumah layak huni untuk warga yang tidak mampu atau yang perlu di bantu, selain itu kami pun menganggarkan di tahun 2023 di kampung pasir binglu.Rw 08 dan di tahun 2024 menggarkan satu (1) yunit di kp. Ranca duhang Rw 09.dan juga di tahun 2022 tegasnya.
Masih dilanjut untuk diluar itu tidak menganggarkan.cuman hanya dua (2),Adapun hal-hal yang diduga oleh masyarakat publik itu diluar perencanaan saya dalam arti tidak ada dan tidak pernah meng anggarkan tutupnya,Ardi Wiranata "
Reporter : Ab - Tim