-->

popunder

no-style

Hak Belajar Dirampas: Siswi SMPN 1 Mandalawangi Terancam Putus Sekolah”

Tuesday, September 16, 2025, 12:25:00 PM WIB Last Updated 2025-09-16T05:31:19Z
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Selasa 16 September 2025 – Saya, ibu kandung dari Loka Manik, siswi SMP Negeri 1 Mandalawangi, ingin menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum adanya kepastian mengenai kelanjutan pendidikan anak saya.

Sudah lebih dari dua bulan anak saya tidak masuk sekolah akibat kebijakan sepihak yang diterapkan pihak sekolah. Hingga kini, belum ada kepastian kelas maupun solusi yang berpihak pada hak pendidikan anak saya.

Pada hari Sabtu, 13 September 2025, saya telah mendatangi sekolah dan menyampaikan keberatan atas kebijakan yang disampaikan secara lisan oleh pihak sekolah, yaitu:

1. Anak saya diminta pindah ke sekolah lain karena persoalan absensi (alpa).


2. Jika masih ingin bersekolah di SMPN 1 Mandalawangi, maka anak saya harus turun kembali ke kelas VIII, padahal berdasarkan rapor resmi tahun ajaran 2024/2025, Loka sudah dinyatakan naik ke kelas IX.

Saya menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan psikis anak saya. Bagaimana mungkin seorang anak yang sudah melihat rapornya naik kelas, lalu dipaksa kembali ke kelas 2? Hal itu jelas menimbulkan tekanan psikologis dan rasa ketidakadilan bagi anak.

Dalam pertemuan itu, pihak sekolah hanya berdalih bahwa keputusan ini adalah hasil rapat internal sekolah. Padahal, sebuah keputusan penting semacam ini seharusnya diambil setelah melalui proses yang benar, yaitu:

- Pemanggilan orang tua terlebih dahulu,

- Dilakukan pembinaan secara bertahap,

- Pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3 sebagai bukti nyata telah ada upaya pembinaan.

Faktanya, prosedur tersebut tidak pernah dijalankan. Kami selaku orang tua tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dipanggil, dan tidak pernah menerima surat peringatan.

Saya juga menegaskan bahwa jika alasan utama pihak sekolah adalah persoalan alpa, maka seharusnya ada peran nyata dari guru BK untuk melakukan pembinaan. Namun hingga kini, tidak ada bukti bahwa pembinaan tersebut pernah dilakukan terhadap anak saya.

Saya juga menyampaikan, jika pihak sekolah yakin dengan kebijakannya, maka keputusan tersebut harus dituangkan dalam bentuk berita acara resmi agar jelas dasar dan konsekuensinya. Namun hingga kini, pihak sekolah belum memberikan jawaban tertulis maupun kepastian. Bahkan wali kelas yang sebelumnya berjanji akan memberikan keputusan melalui telepon tidak pernah menghubungi kami, dan pesan WhatsApp yang kami kirim pun tidak dibalas.

Lebih jauh, saya menegaskan:

Jika anak saya sampai putus sekolah akibat kebijakan sewenang-wenang ini, maka pihak KPAI harus segera turun tangan untuk menjalankan tugasnya sebagai pelindung hak anak.

Kami juga meminta agar KPAI menindak tegas sekolah ini melalui proses hukum, karena telah lalai menjamin hak anak atas pendidikan.

Berdasarkan informasi yang kami terima, bukan hanya anak saya, tetapi ada 11 siswa lain yang mengalami nasib serupa, diminta pindah dari sekolah dengan alasan yang sama. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya kasus pribadi, tetapi menyangkut banyak anak dan keluarga.

Oleh karena itu, saya berharap kepada pemerintah yang berwenang, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten, untuk menindak pihak sekolah yang telah mengambil kebijakan sewenang-wenang dan merusak masa depan pendidikan anak saya tutupnya.

Dalam hal ini awak media sudah upaya meminta konfirmasinya ke pihak sekolah dan ternyata benar keputusan sudah sependapat hasil rapat internal guru seperti yang terurai di atas .

Reporter ; Ruri AS
Komentar

Tampilkan

  • Hak Belajar Dirampas: Siswi SMPN 1 Mandalawangi Terancam Putus Sekolah”
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x