-->

popunder

no-style

Parkiran di Sepadan Jalan Raya PUPR Milik Provinsi & Nasional Tepat nya Di Pasar Labuan -Panimbang Patut Dipertanyakan Setoran nya ?

Monday, September 15, 2025, 10:39:00 PM WIB Last Updated 2025-09-15T15:39:24Z
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - BANTEN ,Hal aturan parkiran di wilayah Indonesia telah di atur oleh undang- undang Republik Indonesia seperti yang terjadi di Pasar Labuan dan Pasar Panimbang berada di Wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ,Patut dipertanyakan .Senin (15-09-2025)

Dalam hal dugaan ini dikomentari oleh Ketua Kkpmp Cikeudal yang  sekaligus sebagai ,Humas Kkpmp (kesatuan komando pembela merah putih) markas daerah kabupaten Pandeglang,Ade Osin" Aturan parkiran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 43. Berikut beberapa poin penting terkait aturan parkiran:

Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
- Fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan fasilitas parkir dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok.

Fasilitas Parkir di Ruang Milik Jalan
- Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.

- *Perizinan Berusaha*:
- Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan fasilitas parkir harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

- *Pengawasan*:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan penyelenggaraan fasilitas parkir.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan fasilitas parkir.

Dan masih dikatakan pertanyaan dari pungutan hasil parkiran di beberapa tempat di wilayah kabupaten Pandeglang ,kemana alur dana hasil pungutan parkir nya tegasnya.

Harapan kepada pemerintah serta kepada dinas terkait yang berwenang harap segera turun kelokasi dan ikut memantau serta kroscek untuk kejelasan nya pungkasnya ,Ade Osin"

Reporter : Rojali - Tim
Komentar

Tampilkan

  • Parkiran di Sepadan Jalan Raya PUPR Milik Provinsi & Nasional Tepat nya Di Pasar Labuan -Panimbang Patut Dipertanyakan Setoran nya ?
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x