-->

popunder

no-style

Proyek Pemeliharaan Gedung Eks Kwadanaan -Menes Patut Di Soroti Masyarakat & Ber harap Muspika Turut Memantau

Saturday, January 3, 2026, 4:58:00 PM WIB Last Updated 2026-01-03T09:59:07Z
AESENNEWS .COM, PANDEGLANG — Proyek pemeliharaan Gedung Cagar Budaya Eks Kewadanan Menes (Balai Budaya Menes), Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang berada di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, Kementerian Kebudayaan, dengan sumber dana APBN Tahun 2025 tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.Sabtu (03-01-2026)

Berdasarkan papan informasi proyek dilokasi , pekerjaan pemeliharaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 247.376.000 dengan waktu pelaksanaan 28 hari kalender. 

Dan hal ini di katakan salah satu warga masyarakat ber komentar dugaan hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan yang terlihat sejauh ini hanya berupa pengecatan dan penambalan plafon di beberapa bagian bangunan ucapnya.

Masih di lanjut kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian antara nilai anggaran, perencanaan teknis, dan realisasi pekerjaan. Terlebih, gedung Eks Kewadanan -Menes  merupakan bangunan berstatus cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan identitas budaya bagi masyarakat pesan nya .

Dalam hal ini kami mewakili masyarakat meminta agar, Muspika Kecamatan Menes turut melakukan pengawasan aktif terhadap jalannya proyek tersebut.mengingat untuk  keterlibatan unsur kecamatan, TNI, dan Polri dinilai penting guna memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kaidah pelestarian bangunan cagar budaya.

Selain itu publik berharap pihak pelaksana dan instansi terkait dapat membuka informasi secara jelas mengenai rincian item pekerjaan pemeliharaan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Gedung Eks Kewadanan Menes bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah saksi sejarah dan bagian dari identitas budaya masyarakat Menes. Karena itu, pemeliharaannya tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi sekadar menggugurkan kewajiban administratif.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya jarak yang cukup lebar antara nilai anggaran ratusan juta rupiah dengan pekerjaan yang terlihat secara kasat mata. Pengecatan dan tambal plafon tentu bukan hal yang salah, tetapi menjadi persoalan ketika pekerjaan tersebut tidak mencerminkan nilai dan urgensi pemeliharaan bangunan cagar budaya.

Dalam konteks ini, pengawasan tidak cukup hanya dibebankan pada pelaksana dan konsultan pengawas. Muspika Kecamatan Menes semestinya hadir sebagai representasi negara di tingkat lokal untuk memastikan bahwa proyek publik, terlebih yang menyangkut warisan sejarah, dikelola secara bertanggung jawab.

Jika pengawasan lemah, maka bukan tidak mungkin nilai sejarah akan tergerus oleh praktik pembangunan yang tidak sensitif terhadap pelestarian. Masyarakat berhak bertanya, mengawasi, dan menuntut keterbukaan. Sebab, menjaga cagar budaya bukan hanya urusan anggaran, tetapi juga soal tanggung jawab moral terhadap sejarah tutup nya.

Sementara awak media dalam hal proyek ini ,belum mendapat kan hak jawab nya dari pihak pelaksana padahal sudah ber upaya ber kali- kali datang dan mencoba menghubungi melalui via  tlpn serta Whas Upp nya Namun tak ada jawaban maupun komentar nya.

Reporter : Ab - Tim
Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pemeliharaan Gedung Eks Kwadanaan -Menes Patut Di Soroti Masyarakat & Ber harap Muspika Turut Memantau
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x