AESENNEWS.COM, PANDEGLANG– BANTEN ,Surat pernyataan atau keterangan sehat dari dinas kesehatan yang melalui Puskesmas yang ada di wilayah kecamatan seharus nya dalam pelayanan dan dapat memberikan ,Surat Keterangan kesehatan , Harus di sesuai kan dengan aturan alias jangan asal" hingga membuat kecewa warga ! Namun apa yang di harapkan dalam pelayanan seperti di Puskesmas Menes Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ,Dikeluhkan penuh kecewa Orang Tua Warga.
Dipaparkan , Hendrik" orang tua dari Hanna Fitriana, warga Kecamatan Menes yang sekaligus sebagai Waka Mada Kkpmp Pandeglang - menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan Puskesmas Menes. Pasalnya, Surat Keterangan Sehat (SKS) yang dikeluarkan puskesmas tersebut tidak disertai hasil cek laboratorium dahak, sehingga ditolak oleh pihak perusahaan tempat anaknya melamar kerja.
"Akibatnya anak saya " dinyatakan gagal memenuhi syarat administrasi dan kehilangan kesempatan bekerja di salah satu instansi/MBG Kabupaten Pandeglang
“Saya sangat menyesalkan. Anak saya sudah lolos tes, tinggal pemberkasan. Tapi SKS dari Puskesmas Menes tidak diterima karena tidak ada hasil lab dahak. Padahal dari perusahaan wajib ada itu untuk cek TBC,” ungkap Hendrik saat ditemui di kediamannya, Kamis, 1/5/2026.
Menurut Hendrik, dirinya sudah menanyakan ke petugas Puskesmas Menes sebelum pembuatan SKS. Namun petugas hanya melakukan cek fisik umum seperti tensi dan berat badan, tanpa pemeriksaan dahak. “Katanya memang prosedurnya begitu ! tambahnya.
Hendrik menekankan, kasus yang menimpa anaknya tidak boleh terulang pada warga lain. Ia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang segera mengevaluasi kinerja Puskesmas Menes, terutama terkait standar pelayanan Surat Keterangan Sehat untuk keperluan kerja.
“Saya berharap Dinkes Kabupaten turun tangan. Evaluasi Puskesmas Menes. Kasihan masyarakat kecil yang sudah susah cari kerja, malah gagal gara-gara administrasi yang tidak lengkap. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Surat Keterangan Sehat untuk keperluan kerja, khususnya di sektor industri/pabrik, umumnya mensyaratkan pemeriksaan tambahan seperti foto rontgen dan cek dahak BTA untuk skrining TBC. Hal ini merujuk pada Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas dan standar K3 perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Menes belum memberikan keterangan resmi. Kepala Puskesmas Menes belum dapat dikonfirmasi karena sedang dinas luar. Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang belum merespons saat dihubungi melalui telepon.
Warga berharap ada kejelasan SOP penerbitan SKS di Puskesmas. Jika memang tidak melayani cek lab dahak, sebaiknya ada pemberitahuan di awal agar masyarakat tidak bolak-balik dan bisa langsung ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan lengkap.
Sementara awak media pun sudah upaya dalam hal ini masih menunggu hak jawab nya kembali dari pihak terkait untuk kita terbitkan kembali di pemberitaan selanjutnya.
Reporter : Ruri As-Tim
