-->

popunder

no-style

Sebanyak Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya Berhasil Dipulangkan Ke - Indonesia. Mereka adalah NAR, SS, dan NKR.

Tuesday, August 4, 2026, 11:42:00 PM WIB Last Updated 2026-08-04T16:42:27Z
AESENNEWS.COM,JAKARTA- Ketiga korban telah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Onkoseno menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban. Dia mengatakan kembalinya ketiga korban ke Tanah Air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korbannya, sehingga penanganan ini harus secara menyeluruh dari mulai pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum terhadap para pelakunya,” ujar Onkoseno.

Onkoseno menjelaskan pemulangan ketiga korban TPPO merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta para pemangku kepentingan terus bersinergi memastikan hak-hak korban terpenuhi serta penanganan perkara berjalan dengan baik.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menyampaikan proses pemulangan ketiga korban TPPO ini hasil dari kerja sama Government to Government antara pemerintah Indonesia dan Libya. Mereka menjadi korban eksploitasi karena berangkat melalui jalur ilegal.

“Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya,” ujar Rita.

Mereka saat ini dalam penanganan intensif. Setiba di Tanah Air, mereka juga langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Kemudian, nanti akan berjalan pemberian penguatan dan asesmen terkait dengan secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik,” ujar Rita.Dari hasil pemeriksaan kesehatan sementara, pihaknya menemukan ada indikasi masalah medis dari ketiga WNI korban TPPO di Libya. Dia menduga permasalahan kesehatan ini disebabkan ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan yang diterima, hingga waktu istirahatnya.

“Sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung ya, ulu hati yang dirasakan sakit. Namun masih bisa ditangani oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujar Rita.

Rita mengatakan setelah semua proses penanganan selesai, pihaknya akan memulangkan ketiga korban TPPO ke daerah masing-masing. Pihaknya akan mengawal proses pemulangan tersebut untuk menjamin keselamatan mereka.

“Nah, nanti dalam prosesi pemulangan pun akan kita pastikan ya, akan kita kawal untuk menjamin keselamatan yang bersangkutan,” kata dia.

Untuk mengantisipasi kasus serupa terulang, Rita mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji-janji gaji yang tinggi, tanpa melalui prosedur yang sah. Masyarakat diharapkan memastikan legalitas perusahaan yang akan menempatkan serta menggunakan jalur penempatan pekerja migran Indonesia resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila menemukan adanya dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal atau indikasi tindak pidana perdagangan orang, maka kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian di 110 untuk informasi awal,” ujar Rita.Polda Metro Jaya menyatakan tiga wanita yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya sudah dipulangkan ke Indonesia setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

“Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya, yaitu inisial NAR, SS, dan NKR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.

Onkoseno menyatakan ketiga korban wanita tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” kata dia.

Ia menegaskan kembalinya ketiga korban ke Tanah Air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban.Oleh karenanya, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dari mulai pencegahan, perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap para pelakunya.

“Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata dia.

Ia menambahkan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta para pemangku kepentingan terus bersinergi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan penanganan perkara berjalan dengan baik.

Polda Metro Jaya bersama kementerian lembaga terkait, khususnya KP2MI, berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini serta pemulihan hak-hak korban.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan DY.

"Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.(Christin)
Komentar

Tampilkan

  • Sebanyak Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya Berhasil Dipulangkan Ke - Indonesia. Mereka adalah NAR, SS, dan NKR.
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x