AESENNEWS.COM, SERANG – Dua perempuan berinisial A dan S resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Kramatwatu. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kawasan Jalan Raya Lingkar Selatan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
" Laporan resmi ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/148/X/2026/Sektor pada Sabtu (3/10/2026).
Dalam berkas laporan, korban A mengadukan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Aksi kekerasan ini diduga terjadi pada Jumat dini hari (2/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, dengan dua terlapor berinisial HE (Heri) dan IB (Ibnu).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika HE dan IB datang bersama rombongannya yang berjumlah sekitar delapan orang pada Kamis malam (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Rombongan tersebut datang membawa minuman keras (miras) dari luar untuk dikonsumsi di lokasi sambil memutar musik.
Ketegangan mulai dipicu oleh persoalan pergantian giliran memutar musik. Sesuai aturan warung, setiap tamu mendapatkan jatah sekitar lima lagu. Ketika jatah tersebut habis, korban S meminta rombongan terlapor untuk bergantian dengan pengunjung lain. Namun, permintaan itu ditolak hingga memicu keributan.
Menurut penuturan korban, suasana saat itu mendadak mencekam karena rombongan terlapor berada dalam kondisi emosi, sementara korban di lokasi hanya berdua. Buntut dari cekcok tersebut, S langsung mematikan musik.
Dugaan Tindakan Kekerasan
Merespons tindakan S, kedua terlapor langsung menghampiri dan melakukan kontak fisik. Dalam uraian laporan, HE diduga menyeret tangan kanan S dengan cengkeraman kuat. Sementara itu, IB diduga menampar pipi kanan A sebanyak satu kali hingga korban tersungkur.
" Akibat benturan saat jatuh, A mengalami luka memar di wajah serta luka lecet pada tangan kanan. Korban S juga mengalami luka memar di lengan kanan. Usai kejadian, kedua korban langsung menjalani pemeriksaan medis (visum) untuk melengkapi berkas perkara di Polsek Kramatwatu.
Dugaan Ancaman Pembakaran
Selain mengadukan penganiayaan, korban juga mengungkap adanya dugaan ancaman pembakaran tempat usaha. Setelah perselisihan fisik mereda, salah seorang anggota rombongan diduga melontarkan ancaman di hadapan orang-orang di lokasi.
"Kalau misalkan kamu tutup ini sekarang, besok kamu awas. Saya bakar warungnya," ucap korban menirukan ancaman pelaku saat diwawancarai, Sabtu (3/10/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keterangan mengenai ancaman pembakaran ini masih merupakan versi korban. Pihak penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti di lapangan.
Reporter : Uswatun - Tim
