AESENNEWS.COM, JAKARTA - Kamis 1 Oktober 2026 — Gerakan Serikat Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Banten secara resmi telah memasukkan surat pemberitahuan aksi kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Surat pemberitahuan tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan resmi terkait rencana aksi penyampaian aspirasi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam proses penyampaian surat tersebut, perwakilan Gerakan Serikat Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Banten menyerahkan surat secara langsung kepada pihak Kabaintelkam Mabes Polri sebagai bagian dari pemberitahuan rencana kegiatan aksi.
Gerakan Serikat Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Banten menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi pemuda dan mahasiswa terkait sejumlah persoalan publik yang menjadi perhatian mereka.
“Surat pemberitahuan aksi sudah kami masukkan secara resmi. Surat tersebut juga kami serahkan langsung kepada pihak Kabaintelkam Mabes Polri. Aksi ini akan kami laksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan Gerakan Serikat Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Banten.
Selain kepada Mabes Polri, surat pemberitahuan aksi juga ditujukan kepada BGN dan Kejaksaan Agung RI sebagai lembaga yang menjadi bagian dari tujuan penyampaian aspirasi.
Gerakan Serikat Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Banten menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi akan mengedepankan penyampaian pendapat secara damai, tertib, kritis, dan bertanggung jawab, serta tetap menghormati ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JADWAL AKSI
Hari/Tanggal: Selasa, 13 Oktober 2026
Organisasi: Gerakan Serikat Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Banten
Tujuan: Mabes Polri, BGN, dan Kejaksaan Agung RI
Agenda: Penyampaian aspirasi dan tuntutan
Gerakan Serikat Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Banten mengajak seluruh elemen pemuda dan mahasiswa untuk turut mengawal berbagai persoalan publik melalui penyampaian aspirasi yang konstitusional dan bertanggung jawab tutup nya.
Reporter : Tim
