-->

popunder

no-style

500 ATAU 700 RUMAH? PENGELOLAAN SAMPAH DESA JOJO DIPERTANYAKAN, KE MANA LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN IURAN WARGA?

Friday, November 6, 2026, 7:33:00 PM WIB Last Updated 2026-11-06T12:33:31Z
AESENNEWS.COM, JOJO, MEJOBO, KUDUS – Pengelolaan sampah di Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, kini menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan mendasar muncul menyusul adanya perbedaan data jumlah rumah yang menjadi cakupan layanan, belum terbukanya laporan administrasi pengelolaan, hingga status masa berlaku kepengurusan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Arto Joyo yang disebut warga sudah lama tidak diperpanjang.

Persoalan ini mencuat setelah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan aduan mengenai transparansi pengelolaan sampah kepada Ketua LSM Anak Bangsa Pejuang Pancasila (ABANGPP), Riyanto.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Riyanto melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Jojo, Syamsul Hidayat, pada Rabu (4/11/2026) siang di Balai Desa Jojo.

Dalam keterangannya, Syamsul menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di desanya masih berada di bawah naungan BKM Arto Joyo dan telah memiliki struktur kepengurusan.

Namun, ketika ditanya mengenai mekanisme teknis pengelolaan sampah, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui secara terperinci.

"Untuk mekanisme detailnya saya kurang tahu persis. Nanti langsung kepada yang bersangkutan," jelasnya.

DATA 500 ATAU 700 RUMAH, MANA YANG BENAR?

Perbedaan keterangan justru menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka.

Kepala Desa Jojo menyebut jumlah rumah di wilayahnya mencapai sekitar 700 rumah. Keterangan serupa juga disampaikan Ketua BPD Jojo.

Sementara itu, Ketua BKM Arto Joyo, Iwan Syafi'i, menyampaikan bahwa jumlah rumah yang masuk dalam cakupan pengelolaan sampah sebanyak 500 rumah.

Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah 500 rumah merupakan jumlah pelanggan aktif, sementara 700 rumah merupakan jumlah keseluruhan rumah di desa? Jika demikian, bagaimana data rumah yang belum terlayani dan bagaimana sistem pencatatan iurannya?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan data administrasi yang dapat diperiksa, bukan sekadar keterangan lisan.

LAPORAN PENGELOLAAN BELUM TERBUKA, IURAN WARGA PERLU DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Dalam proses konfirmasi, pihak pengelola belum menunjukkan catatan atau laporan yang diminta untuk menjelaskan mekanisme pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Padahal, dokumen tersebut penting untuk mengetahui:

- Data rumah tangga yang terdaftar sebagai pengguna layanan.
- Jumlah pelanggan aktif dan rumah yang belum terlayani.
- Besaran iuran yang dibebankan kepada masyarakat.
- Total penerimaan iuran dalam periode tertentu.
- Biaya operasional, pembayaran petugas, dan pengeluaran lainnya.
- Saldo atau sisa dana pengelolaan.
- Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Jika masyarakat dibebani iuran secara rutin, sudah semestinya terdapat pencatatan administrasi yang tertib dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

LEGALITAS KEPENGURUSAN BKM ARTO JOYO IKUT DIPERTANYAKAN

Tidak hanya soal angka dan laporan keuangan, informasi mengenai masa berlaku kepengurusan BKM Arto Joyo juga menjadi perhatian.

Riyanto menyampaikan adanya informasi dari warga bahwa masa berlaku kepengurusan pengelola sampah tersebut disebut sudah lama tidak diperpanjang.

Informasi ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi. Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai dasar pembentukan BKM, surat keputusan kepengurusan, masa jabatan, serta dokumen perpanjangan atau pembaruan kepengurusan apabila memang dipersyaratkan.

Kejelasan legalitas kelembagaan menjadi penting agar masyarakat mengetahui siapa yang memiliki mandat untuk mengelola, menerima iuran, serta mempertanggungjawabkan kegiatan pengelolaan sampah.

ABANGPP MENDESAK KETERBUKAAN, BUKAN SEKADAR JANJI PENJELASAN

Atas sejumlah persoalan tersebut, LSM ABANGPP mendesak BKM Arto Joyo bersama pihak pemerintah desa agar membuka informasi pengelolaan sampah secara transparan.

Riyanto meminta agar seluruh dokumen administrasi, data layanan, rincian iuran, laporan penerimaan dan pengeluaran, serta dokumen legalitas kepengurusan dapat disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan sampah dijalankan, berapa jumlah rumah yang dilayani, berapa iuran yang terkumpul, serta bagaimana dana tersebut digunakan.

Keterbukaan bukan bentuk permusuhan terhadap pengelola, melainkan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dan upaya membangun kepercayaan masyarakat.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Hingga konfirmasi berlangsung pada Rabu siang (4/11/2026), sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan sampah Desa Jojo belum mendapatkan jawaban menyeluruh.

Kini publik menunggu penjelasan dari Ketua BKM Arto Joyo, Iwan Syafi'i, beserta pihak terkait.

Apakah perbedaan data 500 dan 700 rumah dapat dijelaskan melalui dokumen resmi? Bagaimana pertanggungjawaban iuran masyarakat? Apakah kepengurusan BKM masih memiliki dasar legalitas yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka demi kepentingan masyarakat.

Transparansi jangan hanya menjadi slogan. Jika masyarakat diminta membayar iuran, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana uangnya dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Catatan redaksi: Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Jojo maupun pengurus BKM Arto Joyo guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.

@Kuswadi – Kudus
Wartawan | Kontrol Sosial dan Transparansi Publik
Komentar

Tampilkan

  • 500 ATAU 700 RUMAH? PENGELOLAAN SAMPAH DESA JOJO DIPERTANYAKAN, KE MANA LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN IURAN WARGA?
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x